Kenaikan Cukai Bikin Industri Tembakau Sulit Petakan Bisnis

By Vapemagz | News | Sabtu, 22 Februari 2020

Pelaku industri tembakau mengaku kesulitan memproyeksikan bisnisnya dalam jangka panjang. Hal ini seiring kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Ketua Umum Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Sulami Bahar mengatakan kenaikan tarif cukai yang terus berubah setiap tahun menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri. Dalam tiga tahun terakhir, kenaikan cukai  sebesar 10 persen berdampak pada penurunan industri tembakau sebesar 1-2 persen.

“Investasi rokok ini bukan investasi sembarangan, nilainya besar, namun kondisinya di lapangan justru banyak pembatasan,” kata Sulami kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.

Menurutnya kenaikan rata-rata tarif cukai yang mencapai level sampai 35 persen berdampak langsung pada kenaikan harga produk rokok. Imbasnya, sejumlah pabrikan melakukan proyeksi ulang atas target penjualan.

Berdasarkan data Dirjen Bea dan Cukai, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan sejak 2011 dari 1.540 pabrik menjadi 487 pabrik di 2017.

“Mulai banyak pabrikan skala kecil yang mulai tutup. Secara berturut-turut, industri yang secara legal beroperasi di Indonesia ini sudah menyusut jumlah pabrikannya secara signifikan,” ungkap dia.

Antara
Industri Tembakau

Ia menambahkan penyusutan jumlah pabrikan di atas juga berdampak pada pengurangan serapan komoditas tembakau. Sejak isu cukai rokok mencuat pada tahun lalu, harga jual tembakau di tingkat petani cenderung turun.

Lebih lanjut banyak aturan eksesif yang dinilai membebani ruang gerak pelaku industri tembakau, mulai dari aturan peredaran, isu pembatasan kemasan. Termasuk kenaikan tarif cukai dan harga jual per batangnya.

”Kami menyadari produk rokok ini memiliki risiko, karenanya kami sangat mendukung upaya-upaya edukasi dan sosialisasi agar produk ini dikonsumsi secara bijak oleh orang dewasa. Kebijakan yang sangat menekan ini membuat kami bertanya-tanya, apakah IHT masih dipandang strategis atau tidak. Jika iya, tolong diberikan perlakuan yang adil,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat pertanian dari Fakultas Pertanian Universitas Mataram Tajidan mengatakan usaha tani tembakau merupakan usaha padat modal dan tenaga kerja yang menjadi andalan petani untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

“2019, jumlah petani dan pengoven tembakau diperkirakan berjumlah 20 ribu orang, dan serapan tenaga kerja sekitar 156 ribu orang. Perkebunan tembakau di Lombok tidak hanya membuka peluang kerja di area kebun, tetapi juga membuka peluang kerja lain seperti bidang usaha luar pertanian, seperti dagang, jasa angkutan,” tuturnya.

(Via Sindonews)

Comments

Comments are closed.