Vapemagz – Kementerian Pertanian meminta untuk mengkaji ulang sejumlah pasal terkait pengaturan produk tembakau di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementan, Yakub Ginting menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan bertentangan dengan UU yang menaungi bidang pertanian, salah satunya berdampak pada turunan penyerapan hasil petani.
Yakub menyoroti beberapa pasal terkait pengaturan produk tembakau, khususnya terkait diversifikasi bagi para petani tembakau untuk beralih ke tanaman lainnya. Menurutnya hal itu bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
“Kalau pasal ini muncul di PP Kesehatan, PP ini akan bertentangan dengan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019,” ujar Yakub lewat keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Lebih lanjut, Yakub menjelaskan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanamannya sendiri untuk dibudidayakan.
Selain itu, UU tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat yang menaungi bidang pertanian dan perkebunan, untuk melindungi kelestarian wilayah geografis yang memiliki hasil perkebunan yang bersifat spesifik.
“Kami sudah mengusulkan melalui biro hukum Kementan untuk ditinjau ulang. Bahkan kalau bisa langsung dihapus (dari RPP Kesehatan) karena tidak sejalan dengan UU,” jelasnya.
Selanjutnya, pertentangan lainnya terdapat dalam pasal 439 ayat 1 RPP Kesehatan mengenai kemasan rokok yang mengharuskan minimal 20 batang per bungkus.
“Analisis kami, kalau rokok itu dikemas minimal 20 batang dalam satu bungkus, kemungkinan nanti akan mengganggu penyerapan tembakau dari petani,” ucap Yakub.
Sejalan dengan Yakub, perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata meminta Kemenkes mengkaji ulang atau mengeluarkan pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan.
“Kami berharap di tahun politik ini, pemerintah seharusnya lebih bijaksana. Kalau RPP ini disahkan menjadi PP, maka akan membawa dampak besar pada ekonomi petani tembakau. Kalau begini, maka pemerintah akan berhadapan dengan petani tembakau,” terang Wisnu menambahkan.
Comments