Kementerian Keuangan Punya Wacana Merubah Tarif Cukai HPTL Seperti Rokok Tembakau

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 6 Februari 2021

Menyusul dengan rencana penerbitan regulasi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai wacana merubah sistem tarif cukai.

Seperti yang kita ketahui tarif cukai produk HPTL berbeda dengan rokok tembakau, yakni 57 persen. Tarif ini awalnya disahkan karena industri ini tidak memiliki penggolongan pabrikan berbeda dengan rokok tembakau.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Putu Eko Prasetio mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji terkait usulan ini dan bahkan menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Liputan6.com / Faizal Fanani
Saat ini beban tarif cukai HPTL ini lebih rendah dari sigaret putih mesin (SPM).

“Sudah menjadi main concern kami untuk menyamakan dengan tarif pada rokok konvensional yang spesifik. Ada wacana ke sana memang untuk merubah bentuk tarif menjadi spesifik,” kata Putu, Kamis (4/2) dalam webinar.

Meski masih dalam tahap wacana, Putu mengungkapkan akan hati-hati dalam perubahan sistem tarif baru nantinya. Apalagi produk HPTL baru dikenakan cukai pada 2018 lalu, sehingga kebijakan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.