Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penggodokan standarisasi nikotin cair. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim menyatakan menyatakan saat ini belum ada nikotin cair yang diproduksi di dalam negeri.
Dirinya mengatakan pengaturan produksi nikotin cair dapat memberi ruang industri ekstraksi nikotin lokal tumbuh.
“Kalau SNI (Standar Nasional Indonesia) saya sepakat. Kami akan mencari standar yang ada sebagai acuan untuk penyusunan SNI (nikotin cair),” katanya, Jumat (18/9/2020).
Rochim berujar standarisasi nikotin cair tersebut diperlukan mengingat karakteristik produk ini yang cukup berbahaya. Oleh karena itu, SNI akan memungkinkan industriawan memproduksi nikotin cair dengan tembakau lokal dan tetap mempertimbangkan risiko kesehatan.
Sejauh ini, Rochim berujar belum mendapatkan usulan terkait regulasi yang mengatur produksi nikotin cair, yang menjadi bahan baku liquid vaporizer. Selain itu, perkembangan produksi nikotin cair di dalam negeri masih dalam tahap penelitian.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan pengembangan produksi nikotin murni yang sesuai dengan kebutuhan industri akan rampung pada pertengahan September 2020. Adapun, kriteria nikotin murni yang dibutuhkan adalah tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa.
“Sebetulnya nikotin murni sudah mulai diproduksi, tapi belum sempurna hasilnya karena di cairan vaporizer kami mix dengan banyak perasa. Kalau warna nikotin murni sudah kuning pekat dan ditambah perasa lagi, konsumen akan takut untuk beli,” kata Sekretaris Umum APVI, Garindra Kartasasmita.
Untuk itu lahan kebun tembakau sangat menentukan hasil produksi nikotin murni. Menurut Garindra pembuatan nikotin murni serupa dengan produksi kopi, dimana rasa nikotin murni akan dipengaruhi oleh tanaman yang tumbuh di sekitar kebun.
Dengan demikian, lahan yang dibutuhkan produsen nikotin murni adalah lahan yang steril dari tanaman lain atau cukup luas agar tidak terpengaruh oleh tanaman lain. Garindra menyatakan saat ini setidaknya ada dua kebun tembakau yang sesuai dengan kriteria tersebut, yakni di sekitar Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Ada dua bagian tembakau yang dapat dijadikan nikotin murni, yaitu batang dan daun pohon tembakau. Garindra mendata mesin produksi yang tersedia di dalam negeri membutuhkan 20 kilogram daun tembakau atau 1 ton batang pohon tembakau untuk memproduksi 1 Kilogram nikotin murni.
Dalam waktu dekat, Garindra menyampaikan pihaknya akan mendukung penggunaan batang pohon tembakau sebagai bahan baku produksi nikotin murni. Menurutnya, hal tersebut untuk menghindari konflik dengan industri utama hasil tembakau yakni industri rokok.
Garindra mencatat saat ini kebutuhan nikotin murni per tahunnya di dalam negeri mencapai 7 juta ton. Dengan kata lain, setidaknya industri nikotin murni membutuhkan 7.000 ton batang pohon tembakau atau 140 ton daun tembakau.
(Via Bisnis.com)
Comments