Kemenperin: Revisi PP 109/2012 Tak Tepat Dilakukan Saat Ini

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 13 Juni 2021

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, tidak tepat dilakukan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.

Rochim mengungkapkan bahwa Kemenperin telah menerima masukan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), agar revisi PP 109/2012 tak perlu dilakukan.

“Untuk revisi PP memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemi dan situasi Industri Hasil Tembakau (IHT) juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi,” kata Rochim.

Cendana News
Ketua Umum AMTI Budidoyo.

Ketua Umum AMTI Budidoyo mencatat ada 7.000 tenaga kerja industri tembakau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setiap tahunnya. Maka bukan hal yang mustahil jika sampai PP 109/2012 direvisi akan menyebabkan pabrik tembakau mengalami kerugian, maraknya PHK, dan tutupnya produksi rokok.

Kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha. Per April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6 persen.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.