Kemenko PMK Segera Larang Rokok Elektrik Melalui Revisi PP

By Reiner Rachmat | News | Selasa, 5 November 2019

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) menggelar rapat di Jakarta pada hari Senin, 4 November 2019, untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Salah satu perubahan yang dibahas adalah mengenai pelarangan rokok elektrik.

Deputi Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto mengungkapkan, revisi PP dilakukan dalam rangka mengatasi masalah penyakit tidak menular (PTM) yang timbul akibat rokok. Agus mengatakan bahwa revisi PP tersebut ditargetkan untuk rampung pada tahun 2020. Agus menegaskan bahwa revisi ini dibutuhkan sebagai upaya penanggulangan meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular dan kecenderungan merokok pada anak secara signifikan.

(Ponco Suharyanto/Kemenko PMK)
Deputi Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto mengungkapkan rokok elektrik berdampak pada meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular dan meningkatnya kebiasaan merokok pada anak secara signifikan.

Agus membeberkan sejumlah poin yang akan dicantumkan dalam revisi tersebut. Pertama, mengenai larangan penjualan rokok elektrik atau vape. Diakuinya, fakta bahwa rokok elektrik berdampak pada kesehatan menjadi pertimbangan utama pemerintah. “Tren saat ini juga digunakan usia anak sekolah dan ditengarai terjadi penyalahgunaan dengan mencampur napza,” jelas Agus.

Selain itu, revisi PP ini juga akan memuat aturan mengenai larangan adanya bahan tambahan pada produk tembakau, yakni perasa yang membuat anak mencoba merokok serta luas gambar larangan merokok dalam kemasan rokok yang akan ditambah menjadi 90% dari yang tadinya 40%.

(via Media Indonesia)

Comments

Comments are closed.