DJBC Meminta Masukan Masyarakat Terkait Regulasi Baru Rokok Elektrik

By Bayu Nugroho | News | Senin, 5 Agustus 2019

Penyusunan regulasi terkait produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik menemui babak baru. Dalam penyusunan regulasi baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoba membuka diri dengan menerima masukan dari berbagai kalangan yang dimaksudkan bisa diterima oleh masyarakat dan para pemain di industri tersebut.

“Kami siap menampung aspirasi dan berdiskusi dari segala pihak untuk menciptakan regulasi yang sesuai bagi produk tembakau alternatif. Partisipasi aktif dari pemangku kepentingan seperti Lakpesdam PBNU akan memberikan kemudahan dan menambah wawasan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi,” kata Sunaryo, Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu, di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

(Windy Silap/Vapemagz Indonesia) Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu, Sunaryo mengatakan DJBC siap menampung aspirasi dan berdiskusi dengan semua pihak untuk menciptakan regulasi yang sesuai.

Regulasi rokok elektrik baru ini juga mendapat respon positif dari Nahdlatul Ulama (NU). “Produk ini merupakan hasil pengembangan teknologi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang memiliki nilai keamanan yang jauh lebih baik daripada rokok konvensional dan perlu disosialisasikan ke para masyarakat luas,” kata Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU.

Meskipun rencana regulasi ini dinilai baik, namun Rumadi masih menyayangkan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya belum menanggapi serius terhadap produk tembakau alternatif. Menurut Rumadi, pemerintah sampai saat ini masih berkutat pada masalah cukai dan kesehatan, namun belum membuat kajian ilmiah terkait rokok elektrik.

“Oleh karena itu, NU memandang penting riset-riset mengenai produk rokok elektrik perlu dilakukan. Lalu, memastikan bahwa kalau dikembangkan produk tembakau alternatif ini perlu perlindungan yang kuat, serta diperlukan aturan yang mengatur penggunaan dan promosi hanya untuk perokok di atas usia 18 tahun, hal ini penting untuk melindungi generasi muda,” tutup Rumadi.

(Via Liputan6)

Comments

Comments are closed.