Kemenkeu: DBHCHT Diperbolehkan Untuk Membeli Mesin Rokok Baru

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 25 April 2021

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa digunakan oleh Pemkab Kudus untuk membeli mesin pembuat rokok baru untuk ditempatkan di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT).

Astera memberi dukungan untuk produsen rokok untuk membangun KIHT dengan fasilitas terbaik seperti yang sudah dilakukan oleh pengusaha rokok di Kabupaten Kudus.

“Silakan digunakan, kan tidak ada masalah,” kata Astera yang ditemui di sela-sela mengunjungi KIHT Kudus, Jumat (23/4).

Namun, untuk pembangunan laboratorium tar dan nikotinnya tidak perlu diikuti, karena cukup beberapa daerah ada satu atau berapa biar nilai ekonomisnya tetap dijaga.

InfoPublik
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Sunardi mengakui bahwa mesin pembuat rokok yang ada sekarang memang rusak tidak bisa digunakan.

Oleh karena itu, pembelian mesin pembuat rokok baru perlu diusulkan demi menunjang produksi para produsen rokok di kawasan KIHT.

Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno mengakui sudah terlanjur mengusur izin pembuatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), namun mesinnya justru tidak bisa dioperasikan.

“Saya juga sudah terlanjur memesan pita cukai rokok di Bea Cukai. Dampaknya terkena denda,” kata Sutrisno.

(Via Antara News)

Comments

Comments are closed.