Kemenkeu Berikan Insentif Pengusaha Rokok Berupa Penundaan Pembayaran Cukai

By Bayu Nugroho | News | Senin, 26 Juli 2021

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan memberikan insentif pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai. Kini pengusaha rokok boleh menunda pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai tindakan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow bagi pelaku industri hasil tembakau. Sebagaimana menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

CNBC Indonesia
Pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah Kepala Kantor Bea Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik.

“Pemberian relaksasi akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara, mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai ini cukup besar yaitu sebesar Rp 71 triliun (97 persen dari CK-1), dari 120 pabrik hasil tembakau (11 persen jumlah pabrik hasil tembakau), pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2021,” kata Syarif Hidayat seperti yang dikutip Kontan.co.id, Sabtu (24/7).

Relaksasi penundaan pembayaran cukai 90 hari diberikan atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan pada saat peraturan ini berlaku (sejak tanggal 12 Juli 2021), dan pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat peraturan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.