Kemenkes: Kami Tak Berwenang Larang Peredaran Vape

By Vapemagz | News | Sabtu, 28 September 2019

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengaku tidak berwenang untuk menerbitkan aturan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape. Meski demikian, Kemenkes tegas tidak memberi rekomendasi vape sebagai produk alternatif pengganti rokok konvensional.

“Dalam hal rokok dan vape ini, Kemenkes berada di posisi posisinya ada di hilir yang mengurus dampak dari konsumsi rokok serta vape. Tapi terkait izin edar, iklan, cukai, perdagangan, serta penanaman tembakau itu bukan di kemenkes,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Cut Putri Arianie.

Saat ini, pandangan Kemenkes terkait keamanan vape masih mengacu pada keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) yang telah melarang penggunaan rokok elektrik yang memiliki dampak lebih berbahaya. Kemenkes juga sudah mendorong agar rokok elektrik ini dapat diatur regulasinya oleh kementerian lain yang berada di hulu, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan terkait peredaran produk.

“Kemenkes mendukung Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok. Harapannya dengan menurunnya konsumen rokok, orang mau hidup sehat. Kami di hilir juga sudah melakukan advokasi ke pemerintah di daerah-daerah untuk mengadakan kawasan tanpa rokok,” dr. Cut Putri Arianie.

Kemenkes
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Cut Putri Arianie.

Desakan agar produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik ini diregulasi peredarannya muncul akhir-akhir ini, khususnya usai beberapa kasus kematian dan penyakit terkait penggunaan vape di Amerika Serikat. Peredaran vape juga perlu diatur, lantaran maraknya penggunaan produk oleh remaja dan anak-anak. Hal ini dikeluhkan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

“Sebetulnya cukup banyak anak-anak yang mulai terpengaruh dengan vape, tapi data pastinya kami memang sedang merangkum itu semua, kami juga ada penelitian, kami akan segera menyampaikan hasil anak-anak yang terpapar vape,” kata Seto Mulyadi, Ketua LPAI.

“Tidak ada bedanya dengan rokok, sebenarnya racun juga. Seolah-olah dibungkus sebagai pengganti rokok, lebih aman dan sebagainya. Itu tidak benar sebab berpotensi membunuh, khususnya untuk anak-anak dan generasi muda Indonesia,” tambahnya.

(Via Gatra, Media Indonesia)

Comments

Comments are closed.