Dikarenakan masih belum adanya regulasi khusus yang mengatur mengenai rokok elektrik, Kementerian Kesehatan saat ini sedang mendorong agar rokok elektrik dapat dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Anung Sugihantono mengungkap bahwa hal ini adalah untuk mengakomodir rokok elektrik selama adanya kekosongan regulasi yang mengatur. “Kami sedang merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012 untuk mengatur penggunaan dan peredaran rokok elektrik. Kami akan memasukkan sekaligus mengakomodir apakah rokok elektrik masuk kategori rokok sintetis atau kimia,” tutur Anung.

(Indonesia Inside) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono mengungkapkan bahwa memasukkan vape ke dalam PP 109 Tahun 2012 adalah adalah untuk mengakomodir vape selama adanya kekosongan regulasi yang mengatur.
Anung menyebut Kemenkes mengusulkan adanya tiga aspek yang akan direvisi pada PP Nomor 109 Tahun 2012 untuk memasukkan regulasi vape dan produk tembakau turunannya, yaitu sebagai berikut:
1. Perluasan batasan rokok dan produk rokok;
2. Ukuran gambar peringatan kesehatan atau pictorial health warning yang dipertegas dan diperbesar;
3. Pengaturan tentang iklan atau promosi produk rokok, termasuk produk rokok elektrik. Masih ada ruang yang belum dijangkau, seperti misal banyak toko yang masih menyertakan gambar rokok secara terang-terangan dengan ukuran besar.
Anung belum dapat memastikan kapan pembahasan revisi PP 109 Tahun 2012 akan selesai karena perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan serta usaha kecil menengah (UKM) yang bergerak di bidang produk rokok elektrik.
(via Liputan 6)
Comments