Keluarga IRT Terdakwa Kasus Perusakan Pabrik Rokok Meminta Perlindungan LPSK

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 26 Februari 2021

Kelanjutan kasus empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang didakwa, karena dugaan perusakan bangunan pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Salah satu keluarga dari empat ibu terdakwa meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena merasa terancam.

“Kami merasa selama ini tidak aman, kami meminta perlindungan dari LPSK selama kasus ini masih berjalan,” kata Arian, ketika ditemui di rumahnya di Desa Wajegeseng, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (24/2).

Salah satu intimidasi yang dialami oleh Arian adalah pelemparan batu ketika dirinya bersama beberapa warga berada di pos ronda pada malam hari. Arian tidak mengetahui siapa yang melakukannya. Spontan kejadian tersebut langsung kami laporkan ke kepala dusun.

Arian juga mendapatkan tindakan intimidasi lain, ketika dirinya bersama beberapa warga menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Tak lama berselang setelah menyampaikan aspirasi tersebut, ada tiga orang warga yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Antara / HO-Dodi
Keluarga empat ibu rumah tangga terdakwa kasus dugaan perusakan bangunan pabrik tembakau meminta perlindungan LPSK karena merasa terancam.

“Sepertinya ada oknum warga yang merasa tidak senang dengan tindakan kami mengadu ke dewan. Oknum warga itu menggeber knalpot sepeda motor di sekitar lingkungan rumah,” tambah Arian.

Arian juga berharap agar empat IRT yakni Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun), yang sekarang berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang di pengadilan, bisa dibebaskan dari tuntutan penahanan.

“Alhamdulillah perjuangan kami berbuah hasil, walaupun sekedar penangguhan penahanan. Kami sangat berterima kasih kepada anggota dewan dan pemerintah serta para pemerhati perempuan yang beramai-ramai memberikan pembelaan,” kata Arian.

Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia wilayah NTB Lilik Agustianingsih, yang juga memberikan pendampingan bagi empat ibu terdakwa, mengatakan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan LPSK terkait dengan permohonan permintaan perlindungan saksi dan korban.

(Via Antara News)

Comments

Comments are closed.