Kawasan Tanpa Rokok Diperluas di Kota Bandung

By Vape Magz | News | Senin, 15 November 2021

Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, meresmikan empat kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai rangkaian Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021. Empat kawasan tersebut menambah beberapa titik yang telah ditetapkan sebagai KTR di Kota Bandung.

Empat KTR baru yang diresmikan yakni di Jalan Braga, Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng. Sebelumnya, seluruh taman di Kota Bandung pun telah ditetapkan sebagai kawasan KTR sebanyak 29 taman termasuk Alun-Alun Bandung.

“Hari ini, dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat kita berkumpul di Jalan Braga, Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng untuk menunjukkan komitmen Kota Bandung dalam melindungi kesehatan warganya. Mudah-mudahan komitmen ini dapat terus diwujudkan, tidak hanya oleh Pemkot Bandung, tapi juga oleh semua warga Bandung,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, dilansir. Medcom.id, Senin (15/11/2021).

Oded menuturkan, Bandung berkomitmen untuk terus menuju kota sehat dengan cara menambah kawasan KTR. Terlebih, lanjutnya, saat ini telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021.

“Itu sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga agar Kota Bandung bersih, udaranya sejuk,” cetusnya.

Oded menegaskan, KTR mendapat pengawasan yang ketat terutama dari Satpol PP Kota Bandung. Bahkan jika kedapatan merokok di KTR, denda maksimal sebesar Rp500 ribu akan diberikan kepada pelanggar perda tersebut.

“Kalau ada yang melanggar, langsung di Tipiring (tindak pidana ringan), dendanya maksimal itu Rp500 ribu,” sahut Oded.

(Via medcom.id)

Comments

Comments are closed.