Karyawan Minimarket di Cilacap Curi 500 Bungkus Rokok Seharga Rp11 Juta

By Vape Magz | News | Jumat, 16 Juni 2023

Seorang karyawan minimarket di Cilacap ditangkap usai mencuri ratusan bungkus rokok dari gudang tempat dia bekerja. Diketahui, karyawan gudang berinisial DI (26) melakukan aksi kriminal dengan mencuri sekitar 500 bungkus rokok senilai Rp11 juta lebih di gudang, pada Sabtu 10 Juni 2023. Kabaghumas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, DI diketahui mencuri 500 bungkus rokok dari berbagai merek di tempat ia bekerja.

“Kami mendapatkan laporan dari pimpinan Alfamart,” katanya.

“Unit 1 Satreskrim Polresta Cilacap langsung mendatangi TKP dan mengecek CCTV yang berada di dalam gudang Alfamart kawasan industri,” kata Gatot 

Dari hasil penyelidikan, dalam rekaman CCTV diketahui ciri-ciri pelaku mirip dengan tersangka DI. Kemudian pada Sabtu 10 Juni lalu sekitar pukul 09.00 WIB, pihak kepolisian meringkus DI ketika sedang berada di Gudang Alfamart.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatanya dan dibawa ke Polresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang yang diambil tersangka yakni berupa 1 bal rokok Gudang Garam Filter berisi 200 bungkus, 1 bal rokok Gudang Garam Signature berisi 200 bungkus dan 1 bal rokok LA Light berisi 100 bungkus.

“Total sebanyal 500 bungkus rokok dengan taksiran total harga Rp11.576.000,” kata Gatot.

Disebutkan Gatot, insiden pencurian itu pertama kali terungkap oleh dua karyawan Alfamart yang saat itu sedang melakukan pengecekan stok barang.  Namun saat dicek ternyata tidak ada rokok tersebut dalam bentuk fisik. Mengetahui hal tersebut, keduanya langsung melaporkan ke pimpinan yang kemudian dilaporkan kepada polisi. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Via tribunnews.com

Comments

Comments are closed.