Kanwil DJBC Jawa Timur II Berhasil Mencapai Penerimaan Cukai Hingga Rp 49,7 Triliun

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 31 Desember 2020

Menutup akhir tahun 2020, total penerimaan cukai DJBC Jatim II berhasil mencapai Rp 49,7 triliun atau mencapai 105,36 persen dari target Rp 47,2 triliun. Oentarto Wibowo, Kepala Kanwil DJBC Jatim II mengungkapkan bahwa penerimaan cukai didominasi oleh hasil tembakau yang mencapai 98 persen, sisanya oleh minuman mengandung etil alkohol.

Oentarto mengakui bahwa target penerimaan cukai awalnya sebesar Rp 45 triliun, tetapi dengan merebaknya pandemi mengakibatkan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) sempat menurun maka target direvisi menjadi Rp 42 triliun.

Tak disangka, perkembangan kinerja IHT perlahan makin membaik, sehingga target meningkat menjadi Rp 47,2 triliun. Menuju akhir tahun 2020, pemasukan cukai makin meningkat hingga melampaui target menjadi Rp 49,7 triliun.

Namun dengan kenaikan cukai untuk di tahun 2021 akan menjadi tantangan baru untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena diperkirakan produksi rokok akan menurun hingga 5-15 persen. Penurunan produksi Pabrik Rokok (PR) kemungkinan besar akan terjadi pada golongan I, biasanya konsumen mencoba membeli rokok yang lebih murah untuk tetap bisa menikmati rokok.

Choirul Anam / Bisnis
Oentarto Wibowo: “Peran dari Pemda penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Ada banyak informasi dari pemda yang bermanfaat bagi pemberantasan rokok ilegal.”

Selain produksi akan menurun, ancaman lainya saat pelaksanaan tarif cukai baru adalah peredaran rokok ilegal. Konsumen yang merasa terbebani dengan tarif rokok baru kemungkinan akan mencari produk rokok ilegal.

Untuk mencegah hal tersebut, Kanwil DJBC Jatim II akan semakin memperkuat sinergi dengan pemda untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Secara nasional, peredaran rokok pada 2020 mencapai 4,5 persen, pada 2019 bahkan sudah mampu ditekan menjadi 1,58 persen di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim II.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.