Kantor Bea Cukai Bogor Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 504 Juta

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 2 Desember 2020

Maraknya aksi penyelundupan berbagai barang ilegal tanpa pita cukai menjadi perhatian semua pihak. Karena masuknya barang ilegal ini tak hanya mengancam pemasukan negara lewat cukai maupun juga dari segi keamanan produk.

Minggu lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat bersama dengan PPBC Bandung, KPPBC Purwakarta, KPPBC Tasikmalaya dan KPPBC Bogor, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN).

Edwan Isrin, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala KPPBC TMP A Bogor, mengungkapkan bahwa pemusnahan semua BMN ini merupakan hasil dari aksi penindakan yang berlangsung pada tahun 2017 hingga 2020. Nilai cukai barang yang dimusnahkan di Kota Bogor, sekitar Rp 504 juta. Beberapa barang yang dimusnahkan mulai dari rokok tembakau iris dan sigaret mesin sekitar 500 ribu batang, tembakau iris sekitar 530 kg, rokok elektrik sekitar 341.286 milliliter atau sebanyak 5.337 botol.

Sebelum melakukan pemusnahan BMN di kantor wilayah dan di tujuh kantor pelayanan Bea Cukai, ada dialog secara online. Di KPPBC Bogor, dihadiri antara lain, Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, serta Plt Kepala KPPBC Bogor Edwan Isrin.

Chyntia Sami B Suara
Nirwala Dwi Heryanto: “Dengan adanya pemusnahan BMN ini diharapkan, tidak ada lagi peredaran rokok ilegal dan pelanggaran cukai di wilayah Bogor.”

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengatakan, BMN yang dimusnahkan adalah hasil temuan cukai ilegal di Jawa Barat. Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor membangun komunikasi yang baik dengan KPPBC Bogor. Pemerintah Kota bogor juga akan mengintensifkan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

(Via Okezone)

Comments

Comments are closed.