Kantong Nikotin Kini Sudah Masuk Dalam Undang-Undang Smokefree Selandia Baru

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 4 Desember 2020

Selandia Baru kini mulai mempertegas dalam penerapan larangan penggunaan produk nikotin. Jika sebelumnya Selandia Baru telah membatasi penggunaan rokok elektrik, rokok tembakau dan Snuff. Mulai hari ini, Selandia Baru sudah mengesahkan RUU Smokefree Environments and Regulated Products (Vaping), dimana isinya adalah melarang kantong nikotin seperti NicNac, QuickFuel dan White Fox.

Kantong nikotin adalah kantong kecil yang berbentuk seperti kantong teh yang diletakkan di bibir atas selama sekitar 15 sampai 30 menit tergantung pada dosis nikotin yang disukai. Meskipun mirip dengan snus, mereka memiliki manfaat tambahan yaitu bebas tembakau, bebas bau, tidak seperti snuff dan produk ini tidak perlu diludahi.

Seorang distributor kantong nikotin di Selandia Baru, Miles Illemann, sebelumnya telah menjelaskan bahwa produk tersebut lebih efektif daripada rokok elektrik dan bahwa misi perusahaannya adalah membantu masyarakat Selandia Baru mencapai status bebas asap rokok pada tahun 2025.

U.K Vaper Store
Di negara-negara Eropa adalah kantong nikotin memiliki tingkat keberhasilan 60-75 persen dalam membuat orang berhenti merokok.

Vaping memiliki tingkat keberhasilan sekitar 18 persen dan itu dengan bantuan koyo nikotin. Swedia memiliki tingkat merokok 5 persen dan Norwegia memiliki tingkat merokok di bawah 5 persen untuk orang di bawah usia 34 tahun. 5 persen prevalensi merokok masuk dalam klasifikasi negara bebas asap dan itu karena produk-produk ini, ” tambah Illemann.

Namun, Illemann menunjukkan awal bulan ini, RUU Smokefree Environments and Regulated Products (Vaping) telah melarang kantong nikotin. Pembatasan lain yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut adalah batas usia tembakau yakni 18 tahun, membatasi penjualan produk vape rasa ke pengecer, peraturan iklan baru dan penerapan standar untuk memastikan keamanan produk.

(Via VapingPost)

Comments

Comments are closed.