Kandypens Diperintahkan Untuk Membayar Denda Sebesar 1,2 Juta Dolar Untuk Pelanggaran Pemasaran

By Bayu Nugroho | News | Senin, 26 April 2021

Perusahaan vaping yang berbasis di California, Kandypens, diperintahkan untuk berhenti menargetkan remaja dalam pemasarannya dan membayar denda sebesar USD 1,2 juta (Rp 17,3 miliar) untuk pelanggaran di masa lalu, kata Pengacara Kota Los Angeles, Mike Feuer.

Kantor Feuer menggugat Kandypens pada tahun 2018, karena memasarkan perangkat vaping dan liquid-nya kepada remaja melalui media sosial. Selain itu, Kandypens juga dengan sengaja menempatkan produk mereka dalam video musik yang menampilkan artis seperti DJ Khaled dan Justin Bieber.

Associated Press / Branden Camp
Mike Feuer: “Produk tembakau termasuk liquid, menarik perhatian anak-anak dan mengancam kesehatan mereka. Pesan untuk industri vaping, jangan menjual atau memasarkan kepada anak-anak, kami akan meminta pertanggungjawaban Anda.”

Gugatan tersebut menuduh Kandypens menargetkan konsumen muda di YouTube dan Instagram, tidak membatasi akses ke iklan media sosialnya untuk orang berusia 21 tahun ke atas, dan telah membayar untuk memasukkan produk mereka ke dalam video musik artis yang memiliki banyak pengikut remaja. Tindakan Kandypens telah melanggar Unfair Competition Law, Stop Tobacco Access To Kids Enforcement (STAKE Act), dan Proposition 65.

Seorang penyelidik di Kantor Kejaksaan Kota dapat membeli produk dari situs web Kandypens saat menyamar sebagai pelanggan remaja menggunakan akun email palsu dan kartu hadiah prabayar. Feuer menuduh perusahaan tidak meminta tanggal lahir atau memverifikasi usia pelanggan, yang melanggar STAKE Act.

(Via CBS Los Angeles)

Comments

Comments are closed.