KAI Tindak Tegas Penumpang Yang Merokok Di Kereta

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 27 Januari 2021

Pentingnya kenyamanan dalam perjalanan menggunakan angkutan umum adalah idaman setiap orang, khususnya penumpang kereta. Demi menciptakan suasana nyaman tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menindak tegas bagi siapa saja yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Demi mensukseskan tujuan tersebut, KAI sudah melaksanakan beberapa hal seperti, memasang stiker bertuliskan dilarang merokok, tidak menyediakan tempat merokok, melarang awak sarana yang bertugas untuk tidak merokok di area KTR, dan memberikan sanksi yang tegas baik kepada petugas maupun penumpang yang kedapatan melanggar.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan komitmen perusahaan menjalankan Undang-undang No. 36/2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan KTR di angkutan umum.

Tribun Jateng
Pegawai KAI memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap larangan merokok baik selama perjalanan maupun di stasiun-stasiun kereta api.

“Ketika petugas kami mendapatkan penumpang yang merokok di dalam kereta api, maka yang bersangkutan akan diturunkan pada stasiun pertama yang akan dilalui oleh kereta api,” kata Joni dalam diskusi daring yang digelar oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Selasa (26/1/2021).

KAI juga senantiasa memberikan pengumuman dan pengawasan secara berkala maksimal per 30 menit sekali selama perjalanan. Selain itu juga KAI juga sudah menyiapkan safety card yang bisa penumpang dapatkan di bagian kursi belakang. Dalam safety card tersebut berisi peringatan untuk tidak merokok selama perjalanan.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.