Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur memprediksi target penerimaan cukai rokok akan terganggu, apabila kasus Sampoerna menimpa industri rokok lain. Untuk itu para pengusaha perlu meningkatkan pengawasan dan menjalankan protokol COVID-19 dengan ketat.
“Ini yang harus dipikirkan, jika hal serupa kembali terjadi, pasti kinerja industri rokok akan terganggu. Dampak selanjutnya, target penerimaan cukai rokok yang telah ditetapkan pasti tidak akan tercapai dan kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK akan lebih besar,” kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/5/2020).
Menurut paparan Adik, target penerimaan cukai rokok secara nasional dipatok sebesar Rp180,5 triliun. Target tersebut lebih besar dari usulan awal Rp179,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Target tersebut juga lebih tinggi dari target penerimaan cukai pada APBN 2019 yang hanya Rp165,5 triliun.
“Tentunya kami berharap tidak akan ada lagi karyawan industri rokok yang terpapar COVID-19, sehingga menghindarkan pabrik tersebut untuk menutup sementara,” ujar Adik.
Menurut Adik, pemerintah perlu melakukan komunikasi intensif dengan dunia usaha. Terutama kalangan industri manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja (SDM) seperti industri rokok. Komunikasi diperlukan agar perusahaan tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa krisis akibat pandemic COVID-19.
“PHK bukanlah pilihan yang tepat. Bahkan (PHK) bisa membuat krisis berkepanjangan sehingga ke depan membutuhkan ongkos mahal untuk recovery,” katanya.
Adik mendorong pelaku usaha optimistis, dan meminta pemerintah lebih aktif melakukan komunikasi dengan kalangan industri, serta memberikan bantuan solusi, minimal menjadi mediator tentang skema yang bisa disepakati kedua belah pihak (industri dan pekerja) selama masa sulit akibat pandemi COVID-19.
(Via ANTARA)
Comments