KADIN Jatim Nilai RPP Turunan UU Kesehatan Bermasalah

By Ardha Franstiya | News | Senin, 2 Oktober 2023

Vapemagz – Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (KADIN Jatim) meminta pemerintah kembali melakukan telaah lebih mendalam dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau, sebagai aturan turunan UU (UU) Kesehatan. Ada kecenderungan Rancangan PP (RPP) yang kini sedang dibahas justru melenceng dari aturan payung di atasnya. 

Atas hal tersebut, Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto mendorong agar pemerintah mengefektifkan saja aturan yang sudah ada, yaitu PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Hal itu jauh lebih baik, ketimbang buat aturan baru, tapi justru berpotensi bertentangan dengan substansi UU di atasnya,” ujar Adik, mengutip laman resmi KADIN Jatim, Senin (2/10/2023).

Adik lalu mengajukan berbagai aturan pelarangan dalam draf Rancangan PP (RPP) sebagaimana telah beredar di publik yang perlu dikaji ulang. Mulai dari larangan penjualan rokok secara eceran, hingga larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan, ruang publik, dan internet. Ada pula yang masuk dalam rancangan regulasi, dorongan bagi petani untuk beralih menanam.

Terkait hal-hal tersebut, Adik mengingatkan, UU Kesehatan tidak menempatkan produk tembakau sebagai komoditas terlarang. Karenanya, lanjut dia, UU yang disahkan di DPR pada Juli 2023 lalu juga tidak melarang penjualan maupun promosi produk tembakau.

“Tapi, kalau melihat draft RPP yang ada, produk tembakau seolah jadi barang terlarang, disini lah pemerintah perlu menelaah lagi dengan lebih hati-hati,” jelasnya.

Adik mengungkapkan, cara memandang produk tembakau seolah merupakan barang terlarang sebenarnya sudah muncul saat UU Kesehatan belum mendapat izin DPR, dan masih berbentuk rancangan RUU. Publik sempat dikejutkan dengan keberadaan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Pasal tersebut akhirnya di drop setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak. 

“Jadi sudahlah, lebih baik pemerintah kembali saja pada PP yang sudah ada, daripada memaksakan aturan baru yang nantinya malah jadi rancu dan tumpang tindih karena dicampur aduk dengan yang lain,” terang Adik.

Dia lalu mencontohkan, potensi kerancuan yang muncul dari larangan lainnya yang juga termuat dalam draf RPP Kesehatan. Yaitu, larangan mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan produk tembakau berupa rokok. Di sisi lain, aturan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217 ​​Tahun 2021 sebagai amanat dari UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007. 

“Ini mungkin akan mengundang nanti regulasinya, sementara UU Kesehatan tidak mengamanahkan soal standarisasi kemasan,” tandas Adik.   

Di luar rezim kesehatan, pemerintah sebenarnya memiliki kepentingan besar yang menjaga ekosistem pertembakauan dan Industri Hasil Tembakau (IHT). Bisnis pertembakauan dari hulu ke hilir beserta multiplier efeknya telah menjadi tempat bergantung jutaan masyarakat Indonesia. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, pedagang di tingkat ritel, pekerja logistik dan transportasi, serta masih banyak sektor lainnya.  

IHT juga telah berkontribusi pada penerimaan negara melalui bea cukai. Pada tahun 2022 misalnya, hanya dari kontribusi cukai dan belum termasuk pajak-pajak lainnya sumbangsihnya sudah mencapai Rp 218,6 Triliun. ”Tapi yang didapat teman-teman di ekosistem pertembakauan dan IHT justru tekanan yang terus datang bertubi-tubi, terutama dari pemerintah, itu kenyataan di lapangan,” tutupnya.

Comments

Comments are closed.