KABAR Minta Pemerintah Maksimalkan Potensi HPTL

By Vapemagz | News | Senin, 17 Agustus 2020

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-Juni 2020 sebesar Rp75,4 triliun atau tumbuh 13 persen year on year (yoy). Walaupun catatan menunjukkan kenaikan, peningkatan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pencapaian semester I-2019 yang tumbuh 30,9 persen.

Kontribusi terbesar masih didominasi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), termasuk sektor Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang didalamnya meliputi likuid rokok elektrik atau vape. Pada tahun 2019, HPTL turut memberikan kontribusi kepada pemasukan negara sebesar Rp426,6 Miliar.

Dengan ini industri yang baru saja ditetapkan kurang lebih dua tahun ini berpotensi memberikan kontribusi lebih terhadap pemasukan negara. Menyikapi potensi tersebut, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menyatakan hal ini bukan hanya soal pemasukan negara.

Praktisi hukum itu mengatakan bahwa kesadaran masyarakat tentang kesehatan sudah mulai tumbuh. Berbagai produk dari sektor HPTL, seperti vape atau produk tembakau yang dipanaskan, merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi risiko yang timbul akibat kebiasaan merokok.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), penggunaan HTPL bukannya bebas risiko. Namun HPTL terbukti menghasilkan emisi aldehyde yang jauh lebih rendah dari rokok.

Istimewa
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo.

Secara terperinci, bahan kimia yang bersifat karsinogenik (zat pemicu kanker) pada rokok mencapai 1.480,6, sedangkan pada HPTL berkisar diantara 239,1 sampai dengan 23,1. Ariyo mengatakan saat ini belum ada aturan yang secara jelas mengatur produk ini.

“KABAR sebagai organisasi yang bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran publik mengenai masalah kesehatan menaruh perhatian yang cukup besar terhadap permasalahan ini. Produk ini punya banyak potensi dari aspek kesehatan, industri, pemasukan negara, hingga pembukaan lapangan pekerjaan,” tegas Ariyo, dalam siaran pers, Minggu (16/8/2020).

Menurutnya HPTL dapat menjadi solusi pengurangan risiko yang optimal, tetapi pemerintah perlu segera menerbitkan aturan untuk produk tersebut. Saat ini aturan mengenai HPTL hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“Aturan tersebut hanya mengatur mengenai pengenaan cukai untuk produk HPTL. Namun belum ada aturan teknis yang lebih dalam untuk industri ini,” kata Ariyo.

Menurut Ariyo, idealnya produk ini diatur secara komprehensif dan berbeda dari produk rokok, mulai dari tarif cukai, tata cara pemasaran, peringatan kesehatan, hingga yang paling penting ialah pelarangan akses untuk anak di bawah umur. Nantinya regulasi tersebut diharapkan dapat memaksimalkan potensi industri ini untuk kebaikan negara maupun masyarakat luas.

“Agar potensi industri HPTL dapat dikembangkan secara maksimal, perlu segera ada regulasi yang lebih komprehensif. Sesuai dengan profil risikonya yang lebih rendah dari rokok,” ujar Bimmo.

Ariyo melanjutkan, Pemerintah Indonesia dapat belajar dari Inggris yang lebih dulu membuat regulasi khusus bagi produk HPTL. Pemerintah Inggris membentuk regulasi khusus bagi produk HPTL berdasarkan hasil kajian ilmiah komprehensif.

“Adanya regulasi yang berbasis kajian ilmiah akan mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk HPTL. Harapannya dengan peralihan tersebut jumlah perokok dewasa semakin berkurang dan meningkatkan kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga kelangsungan usaha industri HPTL,” tutup Ariyo.

(Siaran Pers)

Comments

Comments are closed.