KABAR Minta Batas Usia Pengguna Vape Diatur

By Vapemagz | News | Jumat, 29 November 2019

Koalisi Indonesia Bebas Tar (KABAR) mengungkapkan cara mencegah pembelian rokok elektrik (vape) secara bebas, khususnya bagi anak-anak yang masih di bawah umur. Ketua KABAR Ariyo Bimmo menegaskan pentingnya peran pengusaha dan penjual vape untuk memiliki kode etik yang mengatur secara ketat penjualan rokok elektrik.

“Saran saya selain adanya aturan mengenai standar kualitas alat dan likuid yang dijual, juga penting untuk membuat aturan yang berisi batasan kepada siapa mereka menjualnya,” kata Ariyo, Kamis (28/11/2019), seperti dilansir dari Antara.

Ariyo menyatakan jika remaja yang membeli vape, sebaiknya penjual langsung meminta identitas diri atau kartu tanda penduduk (KTP) dan menanyakan mengenai seberapa lama mereka menggunakan vape itu. Dia mengakui belum ada peraturan berdasarkan Undang-undang yang diatur oleh negara untuk rokok elektrik.

Tetapi, aturan ini bisa dimulai oleh asosiasi pedagang atau pengusaha vape yang dilakukan secara bersamaan. Sebab, hal tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan remaja menggunakan rokok elektrik atau vape.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo. (ZAL-600)

“Vape itu dibuat sebagai alternatif buat perokok dewasa untuk berhenti merokok. Sambil mendorong pemerintah untuk membuat aturan untuk vape, teman-teman penjual dan pengusaha bisa duluan buat aturan ini. Saya sudah melihat penerapannya di Bali. Asosiasi vape di Bali sudah melakukan ini,” ujar Ariyo.

Ariyo mengatakan KABAR selalu mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat aturan agar semuanya menjadi jelas dan sesuai aturan terkait persoalaan pemanfaatan vape di masyarakat sekarang ini.

“Tapi, saya juga selalu tekankan bahwa sebelum itu kita terlebih dulu melakukan riset penelitian soal vape ini secara independen dengan para ahli orang-orang Indonesia. Jadi jelas, dan pemerintah langsung yang mengawasi,” tutur dia. https://lovehub.ch

Untuk menginisiasi hal tersebut, Ariyo mengatakan saat ini, KABAR secara bertahap terus-menerus melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga penelitian seperti LIPI, dan melakukan pendekatan secara personal dengan beberapa peneliti dari Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanudin.

“Sambil nunggu aturan kita juga terus bergerak memberikan pemahaman mengenai hal ini,” kata Ariyo

(Via Antara, ZAL-600)

Comments

Comments are closed.