Kabar Gembira Untuk Vapers, Standarisasi Liquid Akhirnya Temui Titik Terang

By Vape Magz | News | Jumat, 3 September 2021

Standarisasi produk tembakau alternatif mulai menemukan titik terang. Pasalnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sudah merumuskan standar bagi produk hasil pengelolahan tembakau lainnya (HPTL) yang beredar di Indonesia.

Upaya ini dilakukan guna para pelaku usaha memiliki acuan dalam pembuatan produk HPTL yang sesuai dengan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) demi memberikan perlindungan terhadap konsumen.

“Sudah dirumuskan untuk SNI HTPL,” kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito dalam siaran persnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Kantor Badan Standarisasi Nasional (BSN) di Jakarta.

Wahyu mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian telah merampungkan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product). Di mana hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021 Produk Tembakau yang dipanaskan.

Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan. Wahyu menuturkan fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik atau liquid.

“Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco,” kata Wahyu.

Standardisasi bagi produk-produk HPTL, lanjut Wahyu, dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI. Dengan demikian, konsumen tak perlu khawatir soal kandungan bahan di dalamnya dan bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.

“Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan,” terangnya

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim mengatakan, dengan adanya lisensi SNI, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk HPTL.

“Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI,” kata Rizal.

 

Comments

Comments are closed.