Komite Teknis (Komtek) Tembakau yang dibentuk Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian (Kemenrperin) menunjuk Koalisi Indonesia Bebas Tar (KABAR) sebagai konseptor pembahasan regulasi dan standarisasi produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product atau HTP).
Penetapan KABAR sebagai konseptor berdasarkan konsensus Rapat Komite Teknis pada bulan Juni lalu. Ketua KABAR, Ariyo Bimmo menyatakan pihaknya dari awal pendirian juga berkomitmen untuk mendorong adanya regulasi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL), di mana vape termasuk di dalamnya.
“Indonesia membutuhkan regulasi khusus bagi produk HPTL, yang didasari oleh kajian ilmiah,” ucap Ariyo. Peraturan untuk produk HPTL dapat dimulai dari penetapan standar produk guna memberikan jaminan perlindungan keselamatan konsumen, jaminan kualitas produk, dan kepastian bagi produsen.

Vapemagz
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo.
“Ini merupakan salah satu hasil FGD multi stakeholder yang diselenggarakan KABAR terkait kerangka regulasi HPTL. KABAR terlibat aktif dalam pembahasan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk HPTL,” katanya.
Kementerian Perindustrian memilih membahas SNI bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP) tahun ini, sedangkan vape akan dibahas tahun depan. Menurut Ariyo, SNI HTP ini nanti akan dijadikan sebagai benchmark untuk memperlancar pembahasan SNI bagi vape yang direncanakan baru akan dibahas pada tahun depan.
KABAR menyatakan siap membantu dan terlibat aktif, sebagaimana komitmen awalnya untuk mendorong regulasi HPTL. “Kami juga sampaikan kepada Kemenperin bahwa sangat terbuka untuk dilibatkan dalam pembahasan SNI vape yang dijadwalkan tahun depan,” tandasnya.
(Via Bisnis.com)
Comments