Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo mengatakan, asosiasi industri maupun konsumen vape siap bekerja sama dengan pemerintah, terkait penyusunan regulasi vape. Salah satu regulasi yang penting ialah menjauhkan produk ini dari anak-anak dan remaja. Vape sendiri sedari awal difungsikan sebagai produk tembakau alternatif, untuk mengganti produk tembakau konvensional ke produk yang relatif lebih aman.
“Vape bukan untuk orang dewasa yang belum mulai mau merokok. Itu yang harus berulang ulang kita sampaikan ke masyarakat. Bukan untuk memulai merokok,” kata Ariyo dalam diskusi Vapemagz Indonesia dengan judul “It’s my choice to be healthier” #sayapilihvape, Alternative Tobacco in Industry 4.0, di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Regulasi ini diperlukan khususnya untuk mencegah jatuhnya produk ke kalangan anak-anak dan remaja. Salah satunya dengan menetapkan batas minimum usia penggunaan produk vape, yakni 18+.
“Produk tembakau seharusnya dijauhkan dari anak-anak dan remaja. Untuk itu, verifikasi usia itu perlu. Seperti di Inggris, yang melakukan penjualan dengan pengecekan kartu identitas (KTP). Mereka yang belum cukup umur tidak mungkin membeli karena tidak punya kartu,” papar Ariyo Bimmo.
Sebelumnya, Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Cut Putri Arieni mengatakan bahwa penggunan rokok elektrik atau vape berbahaya dan tidak akan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut. Namun, Putri tidak menampik penelitian mengenai vape dan rokok elektrik di dalam negeri belum banyak.
Sekedar informasi, industri vape di Indonesia mulai muncul di era awal 2013. Tujuan dari Industri Liquid vape ini yaitu menyelamatkan orang yang sudah terjangkit dengan pengguna rokok aktif maupun pasif. Data dari asosiasi mengungkapkan sejak periode 2013-2018, diperkirakan omzet industri ini mencapai Rp500 miliar. Angka pertumbuhan penjualan mencapai 28 kali lipat dan memberikan efek cukai pemasukan pemerintah yang besar.
Comments