JUUL Labs Inc. mengatakan pihaknya akan memulai kampanye melawan produk palsu dan tiruan yang beredar di pasar Amerika Serikat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya JUUL untuk bekerjasama dengan para regulator di Amerika Serikat, supaya produk mereka bisa tetap berada di pasar AS.
JUUL telah mengajukan enam tuntutan hukum pelanggaran merek dagang di lima negara bagian. JUUL juga menuntut para pemilik toko yang menggunakan nama JUUL untuk menjual produk yang ternyata merupakan “produk palsu, tiruan dan tidak asli.” Sebanyak 20 gugatan akan diajukan dalam 60 hari ke depan.
Pada bulan Juli lalu, perusahaan telah melakukan gugatan kepada para perusahaan yang meniru desain produk kartrid vaping JUUL yang telah dipatenkan. Komisi Perdagangan Internasional AS sedang mempertimbangkan permintaan JUUL untuk memblokir impor dan penjualan kartrid impor yang tidak resmi.
Gugatan merek dagang tersebut menuduh perusahaan lain telah menjual produk palsu dan menciptakan “pasar gelap”. Produk tersebut diduga dibuat di luar negeri lalu dibawa ke AS. Tuntutan hukum tersebut diajukan di Alabama, New Hampshire, New York, Tennessee, dan Texas.
“Gugatan ini menjadi program penegakan hukum global JUUL untuk menciptakan pasar yang lebih bertanggung jawab bagi pengguna dewasa saat ini, sambil mengatasi penggunaan di bawah umur,” kata JUUL dalam pernyataan tertulisnya.
JUUL menuntut perintah penghentian penjualan. JUUL juga menuntut ganti rugi dari penjualan yang tidak sah sebesar USD2 juta untuk setiap pelanggaran merek dagang.
(Via Bloomberg)
Comments