Jual Vape Tanpa Cukai Terancam Bui Lima Tahun

By Vapemagz | News | Senin, 1 Oktober 2018

Batas akhir relaksasi penetapan cukai dari produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) telah berakhir. Mulai 1 Oktober ini, seluruh produk likuid vape yang dihasilkan dari HPTL harus menggunakan pita cukai pada kemasan penjualannya. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.

“Terhadap HPTL atau vape yang telah beredar di pasaran diberikan kesempatan dijual tanpa harus menggunakan pita cukai paling lambat sampai dengan tanggal 1 Oktober 2018,” kata Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean A Tangerang, Aris Sudarminto dalam keterangan tertulis, Minggu (30/09/2018).

Setelah 1 Oktober 2018, jika kedapatan HPTL atau likuid vape yang diperdagangkan tidak dilekati pita cukai, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, produk tersebut bakal ditarik dari peredarannya. Selain itu, pelaku perdagangan atau penjual produk terancam dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.

“Bisa dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 junto Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Aris.

bctangerang.beacukai.go.id
Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean A Tangerang, Aris Sudarminto.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 HPTL meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco), atas HPTL tersebut dikenakan cukai dengan tarif 57 persen dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir. Pengenaan tarif cukai terhadap HPTL turut menyibukkan pelayanan Bea Cukai Tangerang.

“Salah satunya yaitu meningkatnya permohonan pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk para pengusaha HPTL. Selain itu, terdapat juga kenaikan pada permintaan penyediaan pita cukai khususnya untuk BKC berupa HPTL atau vape,” imbuh Aris.

Menurutnya, potensi penerimaan negara di bidang cukai khususnya bagi pengenaan cukai HPTL atau vape bakal memberi dampak positif bagi keuangan negara. Berdasarkan Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C) yang dipesan di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, sampai akhir September 2018 angkanya diperkirakan telah mencapai Rp 10,4 miliar.

Adapun nilai yang dihitung berdasarkan Dokumen Permohonan Pemesanan Pita Cukai (CK-1) yang telah direalisasi sampai akhir September 2018 mencapai Rp 4,6 Miliar. “Ini angka yang cukup fantastis mengingat HPTL atau vape merupakan objek yang baru dikenakan cukai,” tambah Aris.

(Via Tempo)

Comments

Comments are closed.