Saat ini jumlah vapers di Indonesia sudah mencapai 2,2 juta orang dan angka ini akan terus bertambah seiring perkembangan industri vape lokal. Penyediaan informasi yang akurat akan membuat para konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) merasa aman.
Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan konsumen memiliki hak sebagaimana dijamin dalam regulasi perlindungan konsumen, untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat mengenai produk yang digunakan, tidak terkecuali untuk produk HPTL.
Seperti yang kita ketahui, hingga kini informasi akurat mengenai produk HPTL seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus, belum terpenuhi dengan baik. Padahal produk tersebut sudah masuk ke Indonesia sejak 2018.
“Jangan sampai niat baik dari para perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko menjadi terhambat, karena informasi akurat tidak tersedia,” kata Johan, Kamis (18/3).
Banyak informasi yang simpang siur di masyarakat yang dapat membuat para perokok dewasa kehilangan kesempatan tersebut. Padahal, lanjut dia, selama ini sudah ada regulasi perlindungan konsumen yang menjamin hak konsumen atas informasi yang akurat.
“Informasi dan edukasi yang akurat mengenai profil risiko dan manfaat dari produk HPTL seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus menjadi sangat dibutuhkan,” kata Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti.
(Via Bisnis)
Comments