Jerman: Pajak Vape Baru Akan Meningkat Tiga Kali Lipat

By Bayu Nugroho | News | Senin, 10 Mei 2021

Pajak baru untuk rokok tembakau dan produk alternatif nikotin sudah diperkenalkan sejak Februari lalu oleh Kementerian Keuangan Jerman. Rencana ini akan menjadi kontraproduktif bagi kesehatan masyarakat.

Undang-undang yang akan berlaku 1 Juli 2022 itu akan memperbarui pajak tembakau untuk pertama kalinya dalam satu dekade. Sayangnya amandemen tersebut akan menetapkan produk vape dikenakan pajak dengan cara yang sama seperti rokok tembakau.

Product Nation
Mulai tahun 2022 dan berlanjut hingga tahun 2023, produk yang mengandung nikotin akan dikenakan pajak sebesar EUR 0,02 (Rp 343) per miligram nikotin. Pajak ini akan dinaikkan menjadi EUR 0,04 (Rp 687) per miligram pada tahun 2024.

Tindakan tersebut meningkatkan pajak atas liquid hingga tiga kali lipat. Direktur World Vapers Alliance (WVA), Michael Landl mengatakan bahwa pada akhirnya pajak ini akan memiliki efek berlawanan dari yang diinginkan.

“Pemerintah mengatakan bahwa pajak ini akan meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi kenyataannya justru sebaliknya. Sebagai alternatif yang aman, vaping harus lebih terjangkau daripada merokok, untuk mendorong perokok berhenti. Jika Pemerintah ingin mengurangi beban merokok pada kesehatan masyarakat, mereka harus membuat vaping lebih terjangkau dan lebih mudah diakses,” kata Landl.

(Via WELT)

Comments

Comments are closed.