Jerman Akan Membebankan Pajak Vape Berdasarkan Jumlah Nikotin

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 20 Februari 2021

Pemerintah Jerman telah mengusulkan pajak baru untuk produk vape yang mengandung nikotin, yang akan berlaku efektif pada musim panas 2022. Pajak baru ini sebagai bentuk respon terhadap perkembangan pasar saat ini.

Pajak akan dikenai sebesar EUR 0,02 (Rp 341) per mg nikotin untuk likuid, berlaku efektif 1 Juli 2022. Lalu pada 1 Januari 2024, pajak tersebut akan berlipat ganda hingga tahun 2026.

“Alasan perpajakan ini sudah sesuai, karena hanya zat yang mengandung nikotin dalam rokok elektrik yang dianggap sebagai pengganti rokok,” isi rancangan Tobacco Tax Modernization Act. Pihak berwenang juga membenarkan keputusan tersebut berdasarkan “potensi risiko” dari produk vape dibandingkan dengan produk rokok konvensional.

“Mereka bukan produk konsumen yang tidak berbahaya dan dapat menyebabkan penyakit serius,” isi rancangan undang-undang tersebut.

Anggota parlemen mengharapkan pajak baru menghasilkan EUR 135 juta (Rp 2,3 trilun) pada tahun 2022 dan hingga EUR 2,9 miliar (Rp 49,5 trilun) pada tahun 2026. German Alliance for Tobacco-free Pleasure (BfTG) mengatakan bahwa rencana tersebut tidak masuk akal.

JJS
Ketua BfTG Dustin Dahlmann: “Pajak akan membuat merokok lebih murah daripada vaping dan membuat likuid berkali-kali lebih mahal.”

Kebijakan ini jelas dapat memicu pasar gelap makin berkembang dan industri legal akan runtuh, karena pajak rokok elektrik yang tidak proporsional, seperti di Italia dan Estonia. BfTG percaya bahwa perpajakan harus menyesuaikan di tingkat Uni Eropa.

Saat ini, produk vape tidak dikenai pajak khusus. Namun, mereka dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 19 persen. Keputusan undang-undang akan diumumkan ke publik pada akhir 2021.

(Via ECigIntelligence)

Comments

Comments are closed.