Jelang Ramadan, Bea Cukai Bandung Musnahkan Likuid Sitaan Ilegal

By Vapemagz | News | Kamis, 2 Mei 2019

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan sebanyak 4.000 botol likuid vape ilegal. Barang sitaan yang sudah menjadi milik negara itu merupakan hasil operasi penegakan pada 2018. Kepala KPPBC TMP A Bandung, Onny Yuar Hanantyoko mengatakan, pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan menjelang bulan Ramadan.

“Ini lebih pada kita melaksanakan Ramadan lebih baik, sekaligus menunjukan ke masyarakat ini salah satu tugas, visi misi bea cukai melindungi masyarakat masuknya barang-barang ilegal,” ujar Onny di Lapangan KPPBC TMP A Bandung, Kota Bandung, Selasa (30/4/2019).

Onny menyatakan barang tak berizin yang masing-masing berukuran 60 ml tersebut disita lantaran tidak memiliki pita cukai dan belum terdaftar. Padahal, sejak Juli 2018 likuid vape yang dijual harus mengantongi izin, seiring keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 146 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sejak saat itu, Bea Cukai secara sah berhak mengawasi peredaran vape karena masuk ke dalam jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kategori ini dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen.

GATRA/Risyad Nuradi
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pabean A Bandung Onny Yuar Hanantyoko. (ZAL)

“Pemberlakuan ini untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredarannya. Kami melakukan pengawasan ini untuk keamanan masyarakat agar terlindung dari peredaran barang ilegal yang berdampak negatif dan berbahaya,” kata Onny.

Saat ini, di kawasan Bandung sendiri cukup banyak peracik likuid vape. Onny mencatat, likuid vape yang beredar di ibu kota Provinsi Jawa Barat ini didominasi produk lokal. Pihaknya saat ini masih melakukan pendataan.

“Sekarang sudah ada 34 izin untuk pembuatan likuid vape di Bandung. Di sini banyak peraciknya, dominasi produk lokal. Jumlah pastinya kami masih mendata,” katanya.

Selain likuid vape, KPPBC Bandung juga memusnahkan barang hasil tegahan lainnya seperti ribuan botol minuman keras, 1.089 kosmetik, 841 obat-obatan, dan 192 alat kesehatan. Ribuan barang ilegal yang telah menjadi milik negara ini diprediksi bernilai Rp771 juta.

“Barang sitaan ini bukan masuk kategori disita untuk penyidikan. Tapi kami sita karena secara administrasi tidak benar. Bea Cukai memastikan proses pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait,” ujar Onny.

(Thomas Rizal/Via Galamedianews)

Comments

Comments are closed.