Jangan Heran Banyak Likuid Vape Belum Terlabel Pita Cukai Hingga Sekarang

By Bayu Nugroho | News | Senin, 1 Oktober 2018

Di pasaran sekarang ini mungkin masih banyak cairan likuid dijual tanpa pita cukai. Ini bukanlah hal yang aneh, karena untuk mendapatkan pita cukai prosesnya cukup panjang mulai izin NPPKC, daftar merek, harga eceran tertinggi dan lain-lainnya. Dan itu bisa memakan waktu hingga tiga minggu lamanya, itupun para pedagang harus mengikuti antrian.

Untuk itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih memperbolehkan pedagang likuid untuk menjualkan produknya hingga 1 Oktober 2018. Jika masih ada yang membandel akan ditindak tegas, pasalnya peraturan ini tidak datang tiba-tiba. DJBC Sudah menguumumkan rencana ini sejak tanggal 1 Juli 2018, dan mengapa diberi jarak yang relatif panjang adalah sebagai bentuk relaksasi dari pemerintah untuk para pedagang.

indopos.co.id
Sunaryo: “Jadi tidak apa-apa. Sekarang ini sebelum mereka order cukai pertama kali ke DJBC, jadi antisipasi itu menunggu pita cukai dikeluarkan”

Sunayo selaku Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC kembali menghimbau kepada pengusaha dibidang ini ketika batas waktu ini habis, yakni tanggal 1 Oktober, diharapkan semua likuid vape harus sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.

(Via Detik Finance)

Comments

Comments are closed.