Jalan Terjal Vape, Muncul Sebelum Perang Dunia ke 2 Hingga Jadi Tren Masa Kini

By Vape Magz | News | Senin, 30 Agustus 2021

Dinamika kehadiran rokok elektrik atau vape di belahan dunia tentu tak semulus yang dibayangkan. Beberapa negara sempat melarang penggunaan salah satu jenis penghantar nikotin elektronik ini, termasuk di Indonesia yang sempat menjadi polemik ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana terkait pelarangan vape.

Jika menilik kebelakang, vape sendiri memiliki histori panjang yang menarik untuk dibahas. Temuan rokok elektrik dari berbagai negara sejak era sebelum perang dunia kedua bergejolak hingga kini menjadi tren dari berbagai kalangan rasanya sayang untuk dilewatkan bagi para pembaca Vapemagz.

Lantas seperti apa kisah perjalanan asal mula vape diciptakan, siapa yang menemukannya, hingga saat ini menjadi salah satu tren bagi sebagian masyarakat Indonesia?

1930

Dikutip dari Consumer Advocates for Smoke Free Alternative, rokok elektrik sendiri sudah ada sejak tahun 1930. Bukti tersebut berdasarkan sebuah dokumen berisi hak paten rokok elektrik yang diberikan kepada Joseph Robinson. Meski begitu, rokok elektrik tersebut tidak pernah dipasarkan dan hingga kini belum ada kejelasan apakah benda tersebut telah dibuat.

1960-an

Di tahun 1960-an, seseorang bernama Herbert A Gilbert berhasil menciptakan sebuah perangkat yang mirip dengan rokok elektrik modern. Ia disebut telah menerima hak paten atas rokok elektrik itu pada tahun 1965. Namun, ciptaannya itu gagal untuk dikomersilkan. Secara pasti, ia tak pernah menyebut soal kegagalannya itu. Akan tetapi, ia mengaitkan kegagalannya itu dengan perusahaan-perusahaan yang mungkin telah mengkomersilkannya.

1979-1980-an

Salah satu pelopor komputer, Phil Ray bekerja sama dengan ahli fisika, Norman Jacobson, untuk membuat variasi komersil pertama pada rokok elektrik. Mereka melakukan riset pertamanya untuk menciptakan alat penghantar nikotin. Namun, adanya kesalahan menjadi kebuntuan dalam mengembangkan rokok elektrik ciptaannya tersebut. Meski buntu dalam mengembangkan vape ke arah yang komersil, namun kedua orang ini dikenal sebagai orang yang mempopulerkan kata ‘vape’.

1990-an

Pada era 90-an, individu maupun perusahaan tembakau mulai melirik industri rokok elektrik ini. Salah satu perusahaan tembakau asal Negeri Paman Sam berhasil membuat sebuah produk yang mirip dengan rokok elektronik modern pada era itu. Pada tahun 1998, perusahaan tersebut mengurus izin kepada Food and Drug Administration (FDA) untuk membawa rokok elektrik itu ke pasar. Namun FDA menolak rokok elektrik tersebut dipasarkan dengan alasan bahwa rokok elektrik merupakan bentuk alat penghantaran obat yang tidak disetujui.

2003

Seorang farmasi dan pecandu berat rokok konvensional bernama Hon Lik berhasil membuat rokok elektrik dan berhasil mengkomersilkannya. Kisah Hon Lik dalam membuat vape dapat dikatakan unik. Sebab, idenya itu  didapat ketika ia bermimpi pada tahun 2000. Di dalam mimpinya, Hon Lik bercerita tentang dimana ia hampir meninggal akibat tenggelam di lautan. Namun, tiba-tiba air laut tersebut menguap dan menyeret tubuhnya ke sebuah pulau nan indah yang penuh kabut berwarna-warni. Melihat kabut dalam mimpinya membuat Hon Lik berfikir untuk membuat sebuah inovasi sebuah rokok elektrik.

Hon Lik memberikan ciptaan pertamanya itu untuk sang ayah. Di mana, ia berkeinginan agar ayahnya tak lagi menjadi perokok berat, apalagi ayahnya itu mengidap penyakit kanker paru-paru yang sudah lama dideritanya. Dari penemuannya yang cemerlang itu, Hon Lik memberi nama ‘Ruyan’ yang berarti seperti asap.

Hon Lik, pria asal China yang berhasil membuat vape dan mengkomersilkannya.

2006 

Rokok elektrik berhasil diperkenalkan ke Eropa. Meski begitu, rokok elektrik mendapat banyak pencekalan dari berbagai negara seperti Turki, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan negara lainnya. Pencekalan itu beralasan, rokok elektrik disinyalir mengandung bahan kimia yang bisa membuat masalah pada kesehatan.

Vape di Indonesia

Pada tahun 2012 vape mulai masuk ke Indonesia. Namun namanya tidak langsung melejit karena rokok konvensional masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia. Vape sendiri dikenalkan di daerah-daerah Indonesia karena saat itu banyak pelancong Indonesia yang berpergian keluar negeri dan mengenal adanya vape tersebut.

Rumor negatif pada tahun 2014 membuat pamor vape kian merosot akibat hilangnya kepercayaan masyarakat untuk menggunakan vape. Namun, pada tahun 2015 masyarakat mulai menggandrungi vape dan memberikan tanggapan positif sehingga pamor vape perlahan mulai dipercayai kembali.

Pada tahun 2018, nilai ekonomis dari vape mulai dilirik pemerintah. Berdasarkan PMK 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau yang diberlakukan pada 1 Juni 2018, maka liquid vape dikenakan tarif cukai sebesar 57%.

(Via Kompas.com)

Comments

Comments are closed.