Jaksa Agung New York Menindak Pengecer Vape yang Melanggar Peraturan

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 22 Desember 2020

Letitia James, Jaksa Agung Negara Bagian New York, telah menyelidiki total ada 108 pengecer, dan hasilnya ditemukan bahwa 47 dari mereka melanggar hukum. Para pelanggar yang ditemukan di seluruh negara bagian di Albany, Buffalo, Elmira, Hamilton, Nassau, Rochester, Saratoga County, Syracuse, Warren County, Watertown, dan area New York, mereka diperintahkan untuk segera menghentikan segala penjualan produk vaping.

“New York melarang produk vaping beraroma dan menaikkan usia pembeli, karena remaja mudah kecanduan merokok. Bisnis ini melanggar hukum, membahayakan kesehatan remaja New York. Kami akan meminta pertanggungjawaban ke pihak yang membahayakan anak-anak kami dengan menghindari hukum kami,” kata James.

Di New York, merupakan tindakan ilegal untuk menjual produk nikotin kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun, penjualan produk nikotin beraroma telah dilarang sejak bulan Mei lalu dan pelarangan ini juga berlaku untuk penjualan secara online.

NYSVA
Andrew Osborne, wakil presiden New York Vapor Association: ” Ini bukan pertanyaan tentang kapan akan terjadi. Penjualan ilegal merupakan bagian dari pasar gelap dan akan terus demikian.”

Sementara itu, untuk menghindari peraturan ini banyak toko vape New York lainnya berpindah ke Native American Reservations, dimana mereka dengan bebas melakukan jual beli tanpa undang-undang negara bagian New York, termasuk larangan rasa.

(Via Niagara Frontier Publications)

Comments

Comments are closed.