Jadi Lumbung Cukai, Kemenperin Ingin Industri Tembakau Diselamatkan

By Vapemagz | News | Jumat, 14 Agustus 2020

Industri tembakau menjadi salah satu sektor industri yang terpukul akibat pandemi virus korona (coronavirus atau COVID-19). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama triwulan kedua 2020, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar 10,8 persen.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan industri ini menjadi sektor unggulan dalam penerimaan pundi-pundi negara melalui cukai. Untuk itu Kemenperin berharap kenaikan cukai rokok pada 2021 seharusnya lebih moderat.

“Industri sudah mulai merasakan harga jual tembakau turun dan kuantitasnya berkurang karena menjadi tekanan cukup besar untuk petani tembakau. Ini harus kita antisipasi,” kata Kepala Sub Direktorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Mogashidu Djati Ertanto.

“Kenaikan cukai saat ini telah memukul industri terutama golongan SKT. Utilisasi SKT turun 40 -50 persen karena adanya physical distancing,” tegas Mogasidhu.

Shutterstock/Gatra
Ilustrasi hasil tembakau di Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan bahwa kondisi IHT memang tengah menurun. DJBC memprediksi bahwa penerimaan cukai hasil tembakau 2020 hanya mencapai Rp165 triliun alias tidak memenuhi target pemerintah yakni Rp173,15 triliun.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Kemenkeu, Deni Surjantoro menyebutkan bahwa menurunnya penerimaan cukai ini terjadi karena dampak dari kenaikan cukai tembakau dan harga jual eceran pada 2020.

“Untuk tahun depan belum ada target yang ditetapkan antara pemerintah dengan DPR, pemerintah juga masih mengevaluasi kinerja (DJBC) saat ini. Ditambah juga hingga semester 1 2020, industri tembakau masih mengalami penurunan baik dari volume maupun penjualan,” kata Deni.

(Via Sindonews)

Comments

Comments are closed.