Italia Rayakan Pengurangan Pajak Tertinggi Untuk E-Liquid

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 4 Desember 2018

Lewat sistem voting, amandemen terhadap keputusan pajak dirumuskan kembali sebagai pajak konsumsi pada likuid isi ulang rokok elektrik, keputusan ini sudah masuk dalam Komite Keuangan Senat. Jumlah yang ditetapkan adalah empat sen per ml untuk likuid tanpa nikotin dan 8 sen untuk likuid nikotin.

Tentu hal ini menjadi pengurangan yang cukup signifikan, mengingat pajak sebelumnya sekitar 40 sen per ml pada kedua jenis likuid. Berkaitan dengan penjualan online, produsen rokok elektrik tetap dapat menjual e-liquid secara online, setelah mendaftarkan produknya ke gudang pajak (bea cukai).

Unsplash
Lewat voting dari koalisi League and Five Stars, pajak konsumsi dikurangi hingga 90 persen untuk e-liquid non-nikotin dan 80 persen untuk e-liquid mengandung nikotin.

Selain itu, mulai sekarang, produsen harus mematuhi European Tobacco Directive (TPD). Produsen rokok elektrik diharuskan menjual likuid nikotin dengan kosentrasi batas maksimum 20 mg per ml. Peraturan serupa berlaku untuk nikotin dalam bentuk lain seperti bubuk, gel atau kapsul.

Jika ada pengecer yang melanggar, akan dikenakan dengan denda sebesar EUR 150.000 serta otoritas AAMS (Monopoli) mereka dicabut. Selain itu, e-liquid yang dipasarkan tanpa otorisasi AAMS akan dikenakan biaya penyelundupan.

(Via VapingPost)

Comments

Comments are closed.