Ini nih Kesepakatan Bersama Industri Vape untuk Tidak Menjual Rokok Elektrik ke Konsumen di Bawah Umur

By Vape Magz | News | Senin, 27 Desember 2021

Pemakaian rokok elektrik semakin meningkat. Salah satu indikasi, meningkatnya tempat isi ulang rokok elektrik di lapak offline maupun online. Nah, terkait semakin populernya vape, Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), Konsumen Vape Berorganisasi (Konvo), dan RELX Indonesia berkomitmen tidak menjual produk vape ke konsumen di bawah umur.

Ketua Konvo, Hokkop TI Situngkir  mengaku, mempunyai data terkait usia masyarakat yang mengenal rokok elektrik.  “Yang jadi sorotan kita kemarin, ternyata kelompok usia 15 tahun sampai 24 tahun telah mengenal rokok elektrik. Maka muncul keinginan dari kami untuk melindungi mereka,” tuturnya, dalam paparan daring, Senin (27/12).  Adapun Ketua Appnindo, Roy Leffrans, menambahkan agar produk vape tidak dijual di bawah umur maka produsen harus melakukan edukasi dan sosialisasi seputar segmentasi produk tersebut.

“Banyak anak remaja menilai rokok elektrik ini keren untuk gaya., Kita sepakat bersama asosiasi lain tidak menjual atau tidak boleh memberikan untuk anak di bawah usia 18 tahun,”paparnya.

Menurut Yudhistira Eka Saputra, General Manager RELX Indonesia, sejak kehadirannya, RELX Indonesia berkomitmen untuk tidak menjual produk kepada konsumen di bawah umur.

Melalui Guardian Program, RELX Indonesia mengajak para mitra agar tidak memberikan produk RELX ke konsumen di bawah usia 18 tahun. “Sejak awal, kami telah berkomitmen  mencegah penggunaan rokok elektrik oleh anak di bawah umur,” tegasnya.

 

(Via kontan.co.id)

Comments

Comments are closed.