Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo mengatakan, dalam RUU Kesehatan ada sisipan pasal zat adiktif tembakau yang disetarakan dengan zat adiktif narkoba. Padahal Baleg DPR RI tidak memasukkan norma itu.
“UU Kesehatan itu mengatur, memberikan regulasi penyediaan terhadap tata kelola sistem pelayanan kesehatan secara umum, tidak mengatur komoditi. Penyusupan pasal-pasal yang tidak ada korelasinya dengan UU ini, patut dipertanyakan pada Menteri Kesehatan,” ucap anggota DPR yang berasal dari fraksi Golkar itu dalam forum legislasi bertajuk “Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU9 Kesehatan,”Kamis siang (25/5).
Lebih lanjut, ia menyampaikan kepada publik bahwa UU Kesehatan tidak ada irisan, tidak ada titik singgung dengan pertembakauan, apalagi zat adiktif yang disertakan dengan narkoba.
“Kami dari Baleg DPR RI, tidak pernah memasukkan sisipan pasal zat adiktif tembakau yang disetarakan dengan zat adiktif narkoba. Tentang roko Vape, kami tidak melarang industrinya, tetapi kami akan ikut mencermati dan mengawasi serta minta pemerintah melalui BP POM tentang bahan baku Vape,” ungkap Firman.
Jika Vape dibuat murni dari tembakau, DPR RI setuju. Karena Indonesia penghasil tembakau yang nilai ekonominya tinggi. Tetapi ketika Vape dibuat dengan bahan baku liquid yang tidak ada pengawasan nya, ini risiko tinggi bagi anak bangsa.
“Itu kan tindakan dan perbuatan kejahatan. Saya ini Sekjen Granat (Gerakan Anti Narkoba). Jadi kewajiban saya untuk menentang Vape dengan oplosan narkoba. Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi hal ini. Karena tentang regulasi dan pengawasan, merupakan kewajiban DPR RI,” tandas Firman.
Via harianbhirawa.co.id
Comments