Ini Alasan Malaysia Tunda RUU Larangan Vape Bagi Kelahiran 2007 Ke Atas

By Vape Magz | News | Kamis, 4 Agustus 2022

Ilustrasi vaping (sumber foto : www.pexels.com)

Vapemagz – Pemerintah Malaysia menunda pemungutan suara soal RUU larangan merokok dan vape bagi warga kelahiran 2007 keatas. Kebijakan tersebut tengah dipertimbangkan lebih lanjut oleh parlemen, karena adanya alasan penyempurnaan UU.

“Tidak ada undang-undang yang sempurna di legislatif mana pun, tetapi biarkan itu sebaik mungkin. Jangan sampai kesempurnaan juga menjadi musuh kebaikan,” kata menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin, dikutip dari Channel News Asia, Selasa (2/8/2022).

Adapun rapat direncanakan bakal digelar 26 Oktober mendatang, namun hal tersebut ditunda karena RUU tengah dipersiapkan dalam waktu satu bulan mendatang atau selambatnya diberikan pada hari pertama rapat parlemen.

RUU ini mengusulkan larangan penjualan rokok, tembakau, dan produk vape pada siapapun warga kelahiran 2007 dan setelahnya. Harapannya, kebijakan ini dapat memutus kebiasaan merokok pada generasi muda.

Sebagian besar anggota parlemen yang memperdebatkan RUU tersebut sebenarnya setuju dengan larangan rokok dan vape bagi warga kelahiran 2007 dan seterusnya, tetapi mereka mengatakan RUU tetap harus disempurnakan.

“Dalam RUU ini juga sekaligus melarang mereka untuk membeli, memiliki, atau menggunakan tembakau dan produk lain. Tidak hanya itu, pemilik toko dan pengecer juga tidak diperbolehkan memajang produk tembakau, alat merokok, serta penggantinya,” lanjut Khairy.

Khairy memaparkan, survei Kesehatan dan Morbiditas Nasional menyebutkan bahwa adanya RUU pelarangan rokok dan vape meningkatkan harapan turunnya prevalensi merokok di antara penduduk Malaysia hingga di bawah 5 persen di tahun 2040.

Terlebih, prevalensi merokok pada tahun 2019 di Malaysia menyentuh 21,3 persen.

“Negara harus menghabiskan US $ 1,4 miliar di 2020 untuk mengobati tiga penyakit yang disebabkan oleh merokok yakni kanker paru-paru, penyakit jantung, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK),” pungkasnya.

Comments

Comments are closed.