Ini 5 Alasan Penyematan Label SNI Pada Rokok Elektrik Ditolak

By Vape Magz | News | Kamis, 12 Mei 2022

Rokok elektrik yang terdiri dari Mod dan Liquid (sumber foto : www.Instagram.com)

Vapemagz – Sejumlah organisasi menolak adanya kebijakan penyematan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk rokok elektrik (vape). Terdapat lima aspek gagasan yang ditolak oleh organisasi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Yayasan Lentera Anak dan Solidaritas Advokat Publik Untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA). Apa saja gagasan yang ditolak tersebut ? Yuk kita ulas satu persatu, vapers.

1. Cacat Paradigma

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai, penyematan label SNI pada rokok elektrik merupakan cacat paradigma atau cacat ideologi. Sebab, rokok adalah produk substandar, sehingga tidak mungkin dibuatkan standar dalam hal ini SNI.

“Jadi BSN ini seolah-olah akan menjadi legitimasi untuk mengamankan rokok dengan latar belakang SNI. Padahal jelas dari siapapun tadi sudah dikatakan semua narasumber, rokok adalah produk substandar, produk yang tidak sehat sehingga tidak mungkin dibuatkan standardisasi,” kata Tulus, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

2. Cacat Sosiologis

Menurut Tulus poin yang kedua yakni, penyematan label SNI pada rokok elektrik merupakan cacat sosiologis. Alasannya, WHO telah menyatakan tembakau sebagai pandemi dunia dengan korban 7 juta orang meninggal per tahun.Terlebih, sebanyak 35% orang dewasa di Indonesia adalah perokok aktif, atau sekitar 75 juta orang.

“Atas kondisi tersebut, saya menilai rokok elektrik akan menjadi ancaman wabah baru ketika wabah rokok konvensional belum bisa dikendalikan,” paparnya.

3. Cacat Proses

Pihaknya menyebut, label SNI tidak pantas disematkan pada rokok elektrik lantaran cacat proses, sebab pembuatan SNI pada rokok elektrik tidak transparan dan tidak merepresentasikan stakeholder yang kompeten. Sebab, tidak melibatkan kementerian dan kelembagaan yang kompeten untuk urusan kesehatan, dan juga tidak melibatkan keterwakilan konsumen yang mempunyai legal standing yang jelas.

4. Cacat Hukum

Tulus mengatakan, rokok elektrik merupakan produk yang cacat hukum, sebab bertentangan secara diametral dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang Kesehatan, dan undang-undang yang lainnya.

“Dan dasar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan, rokok apapun jenisnya adalah produk substandar maka tidak bisa distandarkan,” jelasnya.

5. Cacat Kelembagaan

Terakhir, lanjut Tulus adalah cacat kelembagaan. Dia menduga kuat proses pembuatan SNI rokok elektronik adalah hasil intervensi industri rokok kepada BSN, sehingga terkesan tidak netral.

“YLKI dan kawan-kawan akan mensomasi BSN terhadap SNI ini untuk dicabut,” tutupnya.

Comments

Comments are closed.