Ingin Dilarang Polisi, Vape Buktikan Kontribusi Cukai Rp 106 Miliar

By Vapemagz | News | Rabu, 14 November 2018

Dibuang sayang. Rasanya itu ungkapan yang pas menggambarkan keadaan rokok elektrik atau vape di Indonesia saat ini. Kehadiran vape di tanah air memang terus menimbulkan pro dan kontra. Terakhir, polisi mengungkap adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan likuid vape sebagai alat peredaran narkoba.

Atas kejadian terakhir ini, Polda Metro Jaya bahkan sempat mengusulkan pemerintah untuk meninjau kembali perizinan peredaran vape. “Jangan sampai ini membuat resah masyarakat. Kalau perlu vape tidak boleh masuk ke Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono Argo.

Di lain sisi, kehadiran vape di tanah air sebenarnya juga berkontribusi bagi masyarakat bahkan negara. Selain menjadi produk alternatif yang dinilai lebih aman ketimbang rokok, vape juga menyumbang pundi-pundi pendapatan bagi negara melalui penerimaan cukai.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan berhasil meraup Rp106 miliar dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada cairan rokok elektrik atau vape hingga Oktober 2018. Capaian tersebut mencapai 53 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp200 miliar.

Jumlah itu terbilang cukup besar, mengingat aturan ini baru diperkenalkan pada Juli tahun ini dan baru resmi diberlakukan pada Oktober 2018. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah mengenakan cukai sebesar 57 persen dari harga jual terhadap cairan rokok elektrik ini.

“Sekarang adalah masa penertiban sehingga kami harapkan sudah tidak ada lagi yang tidak berpita,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (12/11). Meski memang masih kalah jauh jika dibandingkan penerimaan cukai dari rokok, namun mengingat kehadiran vape di tanah air sendiri baru seumur jagung dibanding rokok, maka jumlah tersebut menunjukkan perkembangan yang positif.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Heru mengungkapkan DJBC terus menggenjot penerimaan CHT yang sampai akhir Oktober terkumpul Rp101,05 triliun atau 68,17 persen dari target. Adapun total realisasi penerimaan cukai pada periode yang sama mencapai Rp105,9 triliun atau 68,16 persen dari target Rp155,4 triliun.

Selain menggenjot penerimaan melalui cukai hasil produk tembakau lainnya (HPTL), pemerintah juga berupaya untuk terus mengurangi peredaran pita cukai ilegal. Dalam survey dari 426 Kota/Kabupaten di Indonesia yang dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM), persentase peredaran rokok ilegal di Indonesia tahun ini turun dari 12,1 persen pada 2016 menjadi 7,04 persen.

Penurunan angka tersebut terjadi berkat sinergi antara DJBC dan instansi terkait, terutama aparat kepolisian. Angka tersebut relatif baik jika dibandingkan negara lain. Sebagai pembanding, Heru menyebutkan persentase peredaran rokok ilegal di Malaysia mencapai 54 persen, Vietnam 23 persen, dan Filipina sekitar 12 persen.

(Via CNN Indonesia)

Comments

Comments are closed.