
Proses Quality Control yang dilakukan buruh pabrik dalam proses produksi Pod Device (Sumber Foto : Istimewa)
Vapemagz – Industri rokok elektrik (vape) menyumbang pendapatan negara yang begitu besar lewat penerimaan cukai yakni Rp 629 miliar dalam setahun. Terlebih lagi, meningkatnya jumlah vapers di Indonesia yang menyentuh hampir 2.5 juta orang, membuat industri vape menjadi market yang potensial.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto berpandangan, keberadaan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yaitu vape semakin digemari berbagai kalangan. Hal ini dibarengi dengan tingkat pengetahuan masyarakat mengenai vape yang lebih rendah risiko dibanding produk konvensional.
“Kami meyakini vape akan terus berkembang selama 10 tahun ke depan, inovasi-inovasi akan terus berjalan dan pelaku usaha pun akan bertumbuh,” kata Aryo, Senin (13/06/2022).
Merujuk data resmi APVI, saat ini asosiasi tersebut memiliki 1.100 anggota yang terdiri dari toko retail, distributor/agen, maupun produsen. Di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 100 distributor/agen, dan lebih dari 200 produsen, selebihnya adalah retailer.
Dengan demikian, Aryo meyakini potensi pasar vape dalam 10 tahun mendatang akan semakin meningkat, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Dengan jumlah pelaku usaha tersebut, saat ini industri Vape mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 80-100 ribu tenaga kerja,” sebutnya.
Kendati demikian, Aryo berharap pemerintah membuat regulasi yang komprehensif tujuannya untuk memayungi kelangsungan industri vape di tanah air.
“Selain ketentuan kebijakan cukai, kami juga membutuhkan regulasi-regulasi lainnya sebagai komponen yang sangat penting dalam kepastian berusaha, baik dari sisi produksi maupun perdagangannya,” tegasnya.

Produk rokok elektrik yang tertata rapi di Vape Store (Sumber Foto : Istimewa)
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sejak diregulasi pada tahun 2018, kontribusi penerimaan cukai dari vape/Rokok Elektrik terhadap hasil tembakau secara keseluruhan pada tahun 2021 sebesar 0,33 persen atau Rp 629 miliar.
“Semenjak tarif cukai yang diterapkan kepada rokok elektrik, industri ini dapat berkontribusi meningkat. Sehingga menyerap komoditi tembakau mentah dalam negeri. Ini menurut saya perkembangannya cukup bagus,” kata Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala mengatakan, industri rokok elektrik (vape) diharapkan mampu menyumbang Rp648,84 miliar pada tahun 2022, terutama karena perkembangan rokok elektrik yang terus berkembang pesat dan mengalami lonjakan pada periode 2018 ke 2020.
Terkait langkah pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) bagi cairan rokok elektrik dan lainnya mengingat konsumsi rokok elektrik terus meningkat layaknya rokok konvensional berupa tembakau bakar.
Mengenai desakan perlunya payung hukum bagi industri vape, menurut Nirwala, regulasi untuk industri rokok elektrik (vape) pada dasarnya sama dengan regulasi yang diberikan pada jenis hasil tembakau lainnya yang telah diproduksi di Indonesia.
“Yaitu dengan tetap mengakomodasi konsep penyederhanaan ketentuan dan penyesuaian terhadap industri vape/rokok elektrik yang sebagian besar masih merupakan industri kecil dan menengah,” pungkasnya.
Comments