India Usulkan Larangan Rokok Elektrik Dan Hukuman Tiga Tahun Penjara

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 27 Agustus 2019

Ancaman epidemi vaping di beberapa negara kian hari kian terasa, untuk mengatasi hal ini banyak Kementerian Kesehatan tiap negara turun tangan untuk mencegah hal ini terjadi, salah satunya adalah India.

Kementrian Kesehatan India telah mengusulkan larangan produksi dan impor rokok elektrik. Usulan larangan tersebut memicu kekhawatiran di India bahwa orang yang tertangkap basah bisa terkena denda atau bahkan kurungan penjara.

Dua bulan kemudian, pejabat kesehatan India menyatakan rokok elektrik masuk golongan “obat  terlarang” di India di bawah Undang-Undang Obat-obatan dan Kosmetik. Namun, larangan tersebut tak lantas diterima begitu saja oleh negara bagian lain seperti Punjab, Haryana, Kerala, Mizoram, Karnataka, dan Jammu dan Kashmir.

Syed Asif / OI photo
India memiliki sekitar 110 juta perokok dewasa, nomor dua setelah Cina di dunia, menjadikannya pasar yang menguntungkan bagi perusahaan rokok elektrik AS seperti Juul dan Philip Morris.

Berita terbaru dari Kementrian Kesehatan India mengusulkan hukuman penjara hingga tiga tahun, dengan denda hingga INR 500.000 (sekitar Rp. 99 juta), untuk pelanggar yang sudah tertangkap berulang kali.

Bagi pelanggar pertama akan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga satu tahun dan denda INR 100.000 (sekitar Rp. 19,8 juta). Namun, hingga saat ini belum ada berita lanjutan apakah rancangan perintah eksekutif akan menghadapi perubahan, atau kapan akan disetujui.

(Via Telegraph)

Comments

Comments are closed.