Ancaman epidemi vaping di beberapa negara kian hari kian terasa, untuk mengatasi hal ini banyak Kementerian Kesehatan tiap negara turun tangan untuk mencegah hal ini terjadi, salah satunya adalah India.
Kementrian Kesehatan India telah mengusulkan larangan produksi dan impor rokok elektrik. Usulan larangan tersebut memicu kekhawatiran di India bahwa orang yang tertangkap basah bisa terkena denda atau bahkan kurungan penjara.
Dua bulan kemudian, pejabat kesehatan India menyatakan rokok elektrik masuk golongan “obat terlarang” di India di bawah Undang-Undang Obat-obatan dan Kosmetik. Namun, larangan tersebut tak lantas diterima begitu saja oleh negara bagian lain seperti Punjab, Haryana, Kerala, Mizoram, Karnataka, dan Jammu dan Kashmir.
Berita terbaru dari Kementrian Kesehatan India mengusulkan hukuman penjara hingga tiga tahun, dengan denda hingga INR 500.000 (sekitar Rp. 99 juta), untuk pelanggar yang sudah tertangkap berulang kali.
Bagi pelanggar pertama akan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga satu tahun dan denda INR 100.000 (sekitar Rp. 19,8 juta). Namun, hingga saat ini belum ada berita lanjutan apakah rancangan perintah eksekutif akan menghadapi perubahan, atau kapan akan disetujui.
(Via Telegraph)
Comments