Bulan Desember lalu, ministry of electronics and IT (MeitY) mengusulkan perubahan Undang-Undang Teknologi Informasi India, yang akan membutuhkan platform website seperti Facebook, WhatsApp, dan Twitter, untuk menghapus konten online yang mempromosikan Electronic Nicotine Delivery Systems (ENDS).
Rancangan peraturan telah menyebabkan kegemparan di tengah-tengah komunitas vaping. “Pedoman ini sangat kabur,” kata Samrat Chowdhery, direktur Association of Vapers India (AVI), kelompok hak konsumen yang mempromosikan harm reduction.
AVI merupakan satu diantara badan-badan yang telah mengirimkan komentar kepada pemerintah, menunjukkan bahwa implikasi bahwa ENDS sama berbahayanya dengan rokok dan alkohol, adalah “kasus serius penyebaran informasi yang salah.”
Menanggapi pengajuan tersebut, MeitY India mungkin mengubah pendiriannya. “Kami, pada kenyataannya, tidak mengerti vaping dan ENDS. Semua hal itu baru kami ketahui setelah menerima berbagai komentar dari orang-orang,” kata Rakesh Maheshwari, ilmuwan dan koordinator kelompok hukum cyber di MeitY.
“Jika vaping sebenarnya mempromosikan pengurangan rokok, pengurangan minuman keras, pengurangan hal-hal berbahaya, maka dari sudut pandang kami, tidak ada yang ilegal di dalamnya,” tambah Maheshwari.
Produk vaping tetap berada di wilayah abu-abu di India, produk tersebut dilarang di delapan dari 29 negara bagian tetapi tidak secara nasional. Bulan Agustus lalu, kementerian kesehatan India mengatakan bahwa vape dan perangkat Heat-not-Burn (HnB) adalah “risiko kesehatan yang besar”, dan menyarankan agar semua negara harus melarangnya.
(Via Quartz India)
Comments