Terinspirasi New York, India Resmi Melarang Peredaran Rokok Elektrik

By Vapemagz | News | Kamis, 19 September 2019

India telah mengumumkan larangan rokok elektronik. Pengumuman dilaksanakan oleh Pemerintah India pada hari Rabu (18/9/2019), sehari setelah salah satu negara bagian Amerika Serikat, New York juga melarang rokok elektrik beraroma terkait dengan serangkaian kematian yang berhubungan dengan vaping. Keputusan ini tentunya menjadi pukulan bagi perkembangan vape, yang selama ini dipromosikan sebagai produk kurang berbahaya daripada rokok konvensional.

“Keputusan itu dibuat dengan mengingat dampak rokok elektrik terhadap kaum muda saat ini. Hal ini berarti produksi, manufaktur, impor dan ekspor, penjualan, distribusi, dan iklan yang terkait dengan rokok elektrik dilarang,” kata Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman.

Rokok elektrik memanaskan likuid yang biasanya mengandung nikotin untuk menjadi uap yang dihirup. Sementara rokok elektrik tidak menghasilkan sisa pembakaran tar seperti yang terjadi pada rokok konvensional, uap yang dihasilkan rokok elektrik dianggap mengandung sejumlah zat yang berpotensi berbahaya.

Keputusan melarang rokok elektrik yang dilakukan India ini bertentangan dengan kebijakan yang diambil beberapa negara Eropa, seperti Inggris. Public Health England (PHE) sebelumnya menyatakan bahwa rokok elektrik 95 persen lebih aman daripada rokok konvensional. Para ilmuwan dan peneliti kesehatan Inggris justru mengkampanyekan rokok elektrik sebagai solusi bagi orang dewasa untuk berhenti merokok.

Negara-negara di dunia memang memiliki kiblatnya masing-masing terkait vaping. Sehari sebelum India, negara bagian di AS, New York juga melarang rokok elektrik beraroma, setelah terjadi wabah misterius penyakit paru-paru parah yang setidaknya telah menewaskan tujuh orang dan membuat ratusan orang tidak sehat.

ANI/khaleejtimes.com
Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman.

Legislasi juga diperketat di beberapa negara lain, seperti Singapura yang melarang total peredaran rokok elektrik. Di Jepang, vaping dan produk alternatif seperti heat not burn (HNB) diperbolehkan tetapi e-jus dengan nikotin dilarang. Begitu pula dengan China, rumah bagi hampir sepertiga perokok dunia yang pada bulan Juli lalu mengindikasikan bahwa negara itu ingin pengawasan rokok elektronik menjadi sangat diperkuat.

Pemerintah India mengatakan akan membuat undang-undang pengendalian dan pengurangan penggunaan produk tembakau. Pelanggaran pertama bisa mengakibatkan hukuman hingga satu tahun penjara dan denda INR 100.000 (sekitar Rp20 juta), sementara pelanggaran kedua bisa mengakibatkan hukuman tiga tahun penjara dan denda INR 500.000 (sekitar Rp100 juta).

India sendiri sebenarnya adalah potensi pasar yang sangat besar bagi perkembangan produk rokok elektrik. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) mencatat, negara dengan 1,3 miliar jumlah penduduk itu ialah konsumen produk tembakau kedua di dunia setelah China, dimana rokok menewaskan hampir 900.000 orang setiap tahun.

India juga merupakan produsen tembakau terbesar ketiga di dunia, dan industri tembakau ialah sektor terbesar penyumbang pajak di negara tersebut. Diperkirakan 45,7 juta orang bergantung pada sektor tembakau di India untuk mata pencaharian mereka. India juga mengekspor sekitar USD1 milyar tembakau setiap tahun, dan pemerintah memegang saham di perusahaan-perusahaan tembakau termasuk ITC, salah satu perusahaan terbesar di India.

(Via The Guardian)

Comments

Comments are closed.