IAKMI Beserta Belasan Organisasi Kesehatan Minta Pemerintah Larang Rokok Elektrik

By Vapemagz | News | Rabu, 15 Mei 2019

Penggunaan produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape sebagai solusi untuk berhenti merokok telah diadopsi beberapa negara. Salah satunya adalah Inggris. Hal ini tak terlepas dari penelitian yang dilakukan oleh Public Health England (PHE) yang menyatakan rokok elektrik 95 persen lebih aman ketimbang rokok konvensional.

Meski demikian, produk tembakau alternatif masih ditolak di beberapa negara. Salah satunya adalah Indonesia. Belasan organisasi profesi kesehatan dan lembaga masyarakat mendesak pemerintah Indonesia untuk menerbitkan peraturan pelarangan atas dasar prinsip kehati-hatian terhadap rokok elektronik.

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menentang keras anggapan rokok elektrik bisa dijadikan alat bantu bagi orang-orang yang ingin berhenti merokok. Menurut IAKMI, anggapan-anggapan tersebut tidak berdasarkan fakta ilmiah.

“Indonesia perlu mengambil sikap kehati-hatian. Indonesia perlu mewaspadai klaim kesehatan yang menjebak. Belum ada cukup bukti ilmiah bahwa rokok elektronik itu aman sebagai alat untuk berhenti merokok,” kata dr. Widyastuti Soerojo, perwakilan IAKMI, dalam keterangan persnya, Selasa (14/5/2019).

TIRTO/Andrey Gromico
dr. Widyastuti Soerojo dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Rokok elektrik disebut mengandung ribuan zat radikal dalam tiap hirupannya, dan perokok elektrik dua kali lipat lebih berisiko terkena tuberkulosis dibanding kelompok non-perokok. Ketua Umum PB Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Dr Sally Aman Nasution, SpPD-KKV, menyebut bahwa rokok elektrik bisa memicu beragam jenis kanker.

“Rokok elektronik memiliki substansi yang bersifat karsinogenesis sehingga memiliki risiko perubahan sel dan mencetuskan timbulnya beberapa kanker tertentu, seperti kanker paru, mulut dan tenggorokan, dan juga gangguan di bidang pencernaan, sistem imun, dan timbulnya trombosis,” kata Dr Sally.

Sebelumnya, pada tahun 2014, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) menegaskan bahwa rokok elektrik tidak terbukti bisa membantu seseorang berhenti merokok. Oleh karena itu, IAKMI menilai rokok elektrik bisa membawa banyak dampak buruk bagi kesehatan.

IAKMI beserta belasan organisasi kesehatan dan lembaga masyarakat yang antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan pemerintah agar:

1. Menerbitkan aturan pelarangan rokok elektrik atas dasar prinsip kehati-hatian, seperti yang sudah dilakukan Singapura.

2. Menghapus cukai rokok elektronik serta melarang peredaran rokok elektronik di Indonesia karena mengandung zat adiktif nikotin dan bahan kimia berbahaya.

3. Pelarangan rokok elektronik juga didasarkan pada beberapa penelitian yang menunjukkan rokok elektronik bisa menjadi alat konsumsi narkoba.

4. Sesuai rekomendasi WHO dalam prinsip-prinsip Nicotine Replacement Therapy (NRT), rokok elektronik tidak boleh dipakai sebagai alat bantu berhenti merokok.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.