Hukum Menghisap Vape dan Merokok Di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

By Vape Magz | News | Minggu, 3 April 2022

Ilustrasi Bulan Ramadhan (sumber : www.instagram.com)

Vapemagz – Seiring kemajuan zaman, merokok pun kini menggunakan alat kontemporer yang perlu dijelaskan dalam kajian keislaman.

Satu di antaranya yakni penggunaan vape atau disebut rokok elektrik. Vape kini hadir sebagai gaya hidup baru merokok yang dilakukan masyarakat modern. Beberapa orang meyakini menghisap vape lebih baik ketimbang merokok tembakau.

Namun berkenaan dengan syariat puasa ramadan, bagaimana hukum keduanya? apakah keduanya dapat membatalkan puasa ?

Perlu diketahui, makna puasa adalah menahan segala hawa nafsu. Begitu juga menahan dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk menahan masuknya segala sesuatu ke dalam lubang di tubuh secara sengaja.

Soal menghisap vape, mayoritas ulama berpendapat menghisap vape secara sengaja membatalkan puasa.

Dikutip dari Tribunnews.com, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, hukum menghisap vape dapat membatalkan puasa.

“Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok).” paparnya.

Dalam bahasa Arab, merokok disebut dengan syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap. Beberapa ulama berpegang pada istilah tersebut sehingga mengisap vape dapat membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana dengan hukum merokok, apakah dapat membatalkan puasa ?Apalagi merokok saat puasa, hukum merokok pun membatalkan puasa.

Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, Muhammad Nashiruddin, menyampaikan hukum merokok saat puasa bahwa asap rokok memiliki spesifikasi yang berbeda dibandingkan asap lainnya.

“Jika dikaitkan dengan puasa, asap rokok termasuk hal yang dapat membatalkan puasa,” jelas Nashiruddin.

Menurutnya, asap rokok maupun vape memang berbeda. Uap pada vape ditimbulkan oleh liquid dari ekstrak makanan yang dimasak yang jika terhirup tidak membatalkan puasa.

“Namun, karena merokok terdapat unsur kesengajaan di dalamnya dan secara harfiah dikatakan sebagai mengisap atau meminum, maka merokok masuk ke dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa,” ujarnya dia.

Kendati demikian, hukum menghisap vape dan merokok saat puasa keduanya dapat membatalkan puasa. Terlebih dikutip dari muslim.or.id, Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan zat dalam rokok berbahaya untuk kesehatan.

Menurut hasil medis, sedikitnya ditemukan lima zat beracun yang terkandung dalam tembakau. Merokok diistilahkan seperti syurbud dukhan atau minum asap. Menurutnya banyak yang keliru bila asap rokok masuk dalam mulut lalu keluar melalui hidung.

Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam medis bahwa asap rokok dapat masuk ke paru-paru bahkan hingga lambung. Oleh sebab itu tak diragukan lagu asap rokok dan uap vape dapat membatalkan puasa.

Comments

Comments are closed.