Hipmi Jaya Dukung Keberadaan Industri Vape di Tanah Air

By Vapemagz | News | Kamis, 27 Februari 2020

Keberadaan industri rokok elektrik atau vape di Indonesia memang masih seumur jagung. Namun potensi besar tersimpan dari perkembangan industri yang menjadi bukti dari evolusi produk tembakau konvensional. Untuk itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia DKI Jakarta Raya (Hipmi Jaya) mendukung keberadaan dan perkembangan industri vapor di tanah air.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Hipmi Jaya, Afifuddin Suhaeli Kalla dalam acara gathering bersama Vapemagz Indonesia bertajuk “Stop Hoax 2020” di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

“Hipmi Jaya sangat menyambut baik keberadaan industri rokok elektrik di Indonesia. Selain menghadirkan produk alternatif bagi pengguna produk tembakau, industri ini juga memiliki potensi di masa depan industri tembakau yang telah memasuki revolusi 4.0,” kata Afi.

“Hoaks ini memang jadi isu di indonesia. Banyak berita-berita yang kerap mengaburkan fakta, seperti manfaat dari produk tembakau alternatif itu sendiri. Untuk itu hoaks ini harus diminimalisir. Caranya adalah dengan mengedepankan edukasi terhadap rokok elektrik,” ucap Afi yang juga mengaku telah merasakan sendiri manfaat penggunaan vape sebagai alternatif pengganti rokok konvensional.

Afi berharap kolaborasi industri rokok elektrik dengan Hipmi Jaya akan membuat proses sosialisasi itu lebih lancar. Dengan demikian manfaat utama dari produk ini yakni untuk membantu perokok berhenti merokok bisa terlaksana. “Mudah-mudahan teman-teman Hipmi Jaya bisa ikut terlibat dalam mensosialisasikan,” ujar Afi.

Thomas Rizal/Vapemagz Indonesia
Sekretaris Jenderal Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans mengatakan keberadaan industri rokok elektrik turut berkontribusi terhadap sumbangsih penerimaan cukai negara. Seperti yang diketahui, sejak 2018 vape melalui likuidnya sudah diakui keberadaannya di Indonesia melalui penetapan likuid sebagai barang kena cukai kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

“Sejak diberi cukai, sumbangsih dari industri ini mencapai Rp700 miliar. Bayangkan bila ada regulasi yang lebih baik lagi, pasti ada terobosan-terobosan lainnya di industri ini. Kami optimistis industri ini bisa bersaing di era revolusi industri 4.0,” ucap Roy.

Untuk itu Roy berharap dengan dukungan dari Hipmi Jaya, maka akan ada regulasi yang lebih mendukung perkembangan industri rokok elektrik di Indonesia. Dirinya memberi contoh di beberapa negara Eropa seperti Prancis yang memiliki regulasi yang lebih jelas terhadap keberadaan rokok elektrik. Faktanya jumlah perokok di negara itu menurun 1,5 kali lebih cepat dengan keberadaan rokok elektrik.

“Peluang dan potensi dari industri ini besar khususnya jika ada payung hukum yang jelas. Rokok elektrik ini juga turut mendorong industri kreatif baik melalui perkembangan brand, coil, likuid, merchandise dan sebagainya. Menurut survei, nilai industri ini secara global dalam tiga tahun ke depan bisa mencapai USD45miliar,” kata Roy.

Comments

Comments are closed.