Hingga Semester I 2019, KPPBC Kudus Belum Temukan Pelanggaran Cukai Vape

By Vapemagz | News | Selasa, 2 Juli 2019

Aturan pengenaan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang didalamnya termasuk likuid vape sudah hampir setahun ini diperkenalkan. Sejak diberlakukannya cukai, secara resmi vape telah diakui keberadaannya oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Bea Cukai.

Untuk itu, penegakan aturan ini perlu terus ditingkatkan. Salah satunya adalah melalui sosialisasi secara door to door tentang pemungutan cukai vape, serta melalui website serta media sosial, seperti Facebook maupun Instagram. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengaku belum menemukan adanya pelanggaran pita cukai produk likuid vape atau cairan rokok elektrik meskipun operasi pelanggaran sejak awal 2019 mulai dilakukan.

“Petugas di lapangan memang belum menemukan adanya pelanggaran, meskipun sudah mengunjungi sejumlah tempat penjualan vape, termasuk tempat produksinya,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Iman Prayitno.

bckudus.beacukai.go.id
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Iman Prayitno.

Sebagai kota yang dikenal sebagai penghasil rokok kretek, jumlah tempat penjualan vape di wilayah kerja KPPBC Kudus memang belum banyak. Lokasi penjualan vape yang ada, diantaranya di Kabupaten Kudus, Pati dan Rembang. Dari tiga kabupaten tersebut, tercatat hanya belasan toko yang menjual vape serta ada salah satu daerah yang ada produsen vape, meskipun produksinya belum besar.

“Karena jumlah penjualnya masih sedikit, dimungkinkan menjadi salah satu faktor mereka lebih menaati aturan. Dengan jumlah penjual yang masih terbatas, maka pengawasannya juga tidak terlalu sulit serta memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan,” ujar Iman.

Hasil penelusuran di lapangan oleh tim KPPBC Kudus, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape. Tim Bea Cukai juga mengingatkan mereka mulai awal 2019 akan dimulainya masa penindakan, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.